Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Janji Radovan Pankov Bikin Lini Belakang Persija Makin Kokoh
- Latih Italia Lagi, Mancini Fokus Bawa Azzurri ke Piala Dunia 2030
- OTT, KPK Bawa 12 Orang ke Gedung Merah Putih, Termasuk Bupati Pemalang
- PSIM Yogyakarta Rekrut Striker Asal Spanyol
- KPPU dan K&K Advocates Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha, Wujudkan Persaingan Sehat
Kondisi Febrie Di Rutan KPK: Sarapan Bareng Tahanan Lain, Menunya Nasi, Bihun & Telor
Selasa, 28 Juli 2026 08:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Febrie Adriansyah membiasakan diri hidup sederhana. Di balik jeruji besi Rutan KPK, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu mendapatkan makanan seperti rakyat biasa.
Febrie dititipkan Kejagung ke Rutan KPK sejak Jumat malam (24/7/2026). Aktivitas pagi di Rutan KPK diisi Febrie dengan sarapan sederhana bersama tahanan lain. Menu yang disantapnya tak berbeda dengan penghuni rutan lainnya, yakni bihun, telur ceplok, nasi putih, dan segelas teh. Tak ada perlakuan khusus bagi mantan petinggi korps Adhyaksa tersebut.
"Saya sempat tanya, tadi sarapan pagi bareng dengan para tahanan lain. Menunya bihun, telur ceplok, nasi putih sama teh," ujar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai menjenguk kliennya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Febri datang bersama anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi. Selama lebih kurang satu jam, keduanya berdiskusi dengan Febrie mengenai perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Menurut Febri, kliennya juga ingin mengetahui perkembangan informasi yang beredar di ruang publik selama beberapa hari terakhir. Sebab, sejak ditahan, Febrie tidak memiliki akses terhadap pemberitaan maupun media sosial.
Baca juga : Prabowo-Jokowi-SBY Duduk Berdampingan
"Saya juga sampaikan ke Pak FA bagaimana update diskusi yang terjadi di publik dalam tiga hari ini. Kan beliau nggak bisa akses," terangnya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Febri, kliennya berharap pembahasan perkara tetap berada dalam koridor hukum. Ia menilai masih banyak hal yang harus dibuktikan penyidik, termasuk terkait kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp 476 miliar yang disita penyidik dari kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
"Yang secara hukum wajib dibuktikan adalah siapa sebenarnya pemilik benda-benda tersebut," ucap Febri.
Dari pihak KPK, memastikan Febrie diperlakukan sama seperti tahanan lainnya. Saat masuk ke Rutan KPK, Febrie tetap mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung.
"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA mengenakan rompi tahanan dari Kejaksaan Agung. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca juga : Pecat 261 Pegawai, Mas Dar Bersihkan BGN
Budi menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa terhadap Febrie. Seluruh hak dan kewajibannya sebagai tahanan diberikan sesuai standar operasional yang berlaku bagi semua penghuni rutan.
"Tak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya," tegasnya.
Pada hari yang sama, Febrie juga menerima kunjungan dari istri dan anaknya. Keluarga membawakan makanan yang diperbolehkan sesuai ketentuan Rutan. Menurut Budi, menerima kunjungan keluarga merupakan hak dasar yang diberikan kepada setiap tahanan.
Febrie ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sebagai tersangka dugaan TPPU di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Tak lama setelah penahanan, ia langsung dibawa ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penitipan penahanan di Rutan KPK dilakukan demi menjaga akuntabilitas, transparansi, sekaligus memberikan perlindungan kepada Febrie selama proses hukum berjalan. Selain itu, Rutan KPK juga dinilai menjadi tempat yang paling aman untuk menjalani masa penahanan mantan Jampidsus tersebut mengingat banyak kasus besar yang pernah ditanganinya.
Baca juga : Ekonomi Kuartal IV Bisa Mendekati 6 Persen, Regulasi Yang Hambat Investasi Akan Dibenahi
Kasus yang menjerat Febrie berawal dari dugaan TPPU saat ia masih aktif menjabat sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Penyidik menduga, terdapat aliran harta yang tidak sebanding dengan penghasilan sah Febrie.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sekaligus Koordinator Tim 9 menjelaskan, dugaan pencucian uang itu berkaitan dengan jabatan yang pernah diemban Febrie selama bertugas di Korps Adhyaksa.
"Adapun modus operandi perkara secara umum berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama yang bersangkutan mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia," jelas Rudi. BYU/FAQ
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya