RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 16 orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Salah satu yang tiba di gedung KPK adalah Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan tiba sekitar pukul 19.10 WIB, Rabu (29/7/2026), menggunakan satu unit bus dan turun di depan Gedung Merah Putih KPK.
Noor Faizah tampak mengenakan jaket tanpa lengan berwarna putih yang dipadukan dengan kaus bergaris, serta mengenakan hijab dan masker. Ia juga membawa sebuah tas di tangan kanannya.
Baca juga : KPK Sita Mobil Pajero Sport dari Istri Bupati Kuansing
Saat turun dari bus, Noor Faizah tidak memberikan komentar kepada awak media. Petugas kemudian menggiringnya masuk melalui pintu belakang gedung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan 21 orang dari tiga lokasi berbeda. Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.
"Adapun dari 21 orang tersebut, nantinya 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi.
Ia menjelaskan, salah satu pihak yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Baca juga : KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta
"Tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," tuturnya.
Budi menambahkan, dari 12 orang yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, lima orang diamankan di Jakarta, enam orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.
Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah, serta sejumlah barang bukti lainnya yang masih didalami. "Sejumlah lebih dari Rp 2 miliar," imbuhnya.
KPK menyebut, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek serta dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Baca juga : KPK: OTT Bupati Pemalang Terkait Jual Beli Jabatan dan Proyek
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu paling lama 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.