RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Selain dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK juga mengusut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan seorang oknum pegawai komisi antirasuah terhadap bupati tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pimpinan KPK telah menggelar perkara (ekspos) dan memutuskan meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dari hasil penyidikan awal, KPK menemukan dua klaster perkara.
"Yang pertama, yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
"Klaster kedua, yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," lanjutnya.
Baca juga : Tiba di KPK Pasca OTT, Istri Bupati Pemalang Pilih Bungkam
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan staf administrasi KPK yang berasal dari unsur perbantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Keempat tersangka tersebut adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, Mohamad Haris (MHA) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati Anom, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis pagi, Anom Widiyantoro keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 08.31 WIB.
Ia mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 191 dengan kedua tangan terborgol. Tiga tersangka lainnya, yakni Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris, berjalan di belakang Anom menuju mobil tahanan.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Anom menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. "Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," ujarnya.
Baca juga : KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta
Anom juga membantah adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. "Nggak ada (soal jual beli jabatan)," tuturnya.
Sebelumnya, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh bupati yang berasal dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Budi, Rabu (29/7/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang. Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.
"Dari 21 orang tersebut, 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Baca juga : KPK: OTT Bupati Pemalang Terkait Jual Beli Jabatan dan Proyek
Budi menambahkan, salah satu pihak yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan tersebut. "Sejumlah lebih dari Rp 2 miliar," bebernya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.