BREAKING NEWS
 

Respons Pelimpahan Perkara, Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 3 Agustus 2026 13:20 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bukan berarti terdakwa telah terbukti bersalah.

Menurut mereka, proses persidangan justru menjadi ruang untuk menguji seluruh dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyusul pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Mellisa mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menegaskan pelimpahan perkara dan penyusunan surat dakwaan merupakan tahapan administratif dalam proses peradilan pidana, bukan penentu bersalah atau tidaknya seseorang.

Baca juga : Kejagung Limpahkan Kasus Tambang Samin Tan, Jaksa Segera Susun Dakwaan

"Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Mellisa kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Ia meyakini, masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara mendalam, khususnya terkait unsur penyalahgunaan kewenangan, adanya kerugian keuangan negara yang nyata, serta hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan penuntut umum.

Menurut Mellisa, terdapat pula persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang menurutnya secara hukum bukan merupakan bagian dari APBN.

Adsense

"Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN," ujarnya.

Baca juga : Ketum Kesthuri Gugat KPK atas Penggeledahan di Kasus Korupsi Kuota Haji

Mellisa mengajak semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum.

"Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Baca juga : Kejagung Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan TPPU Don Ritto

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakarta Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Dengan pelimpahan tersebut, KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara beserta jadwal sidang perdana.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," kata Budi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense