BREAKING NEWS
 

Respons Kejagung Terhadap Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 4 Agustus 2026 18:59 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, pihaknya menghormati langkah hukum tersebut karena merupakan hak yang diatur dalam KUHAP.

"Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan, dan sudah diatur dalam KUHAP," kata Anang saat dihubungi, Selasa (4/8/2026) petang.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Gugatan pertama ditujukan terhadap penetapan tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan TPPU, sedangkan gugatan kedua menyasar penetapan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Baca juga : Tim Hukum Beberkan 9 Kejanggalan Kasus Eks Jampidsus

"Kita, tim advokat, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi, ada dua permohonan praperadilan," ujar kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Firman menjelaskan, kedua permohonan akan diajukan secara terpisah karena objek sengketa dan tindakan hukum yang diuji berbeda.

Menurutnya, pemisahan tersebut juga sesuai dengan strategi hukum yang dimungkinkan dalam KUHAP baru. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap Febrie Adriansyah.

Adsense

Firman menyebut pihaknya telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum acara pidana.

Baca juga : Klaim Temukan 9 Kejanggalan, Tim Hukum Eks Jampidsus Ajukan 2 Praperadilan

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, M. Farizi, mengatakan pengajuan dua praperadilan didasarkan pada dugaan adanya penyimpangan dalam upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum, baik oleh Kejagung maupun Kortastipidkor Polri.

Menurut Farizi, penahanan oleh Kejagung diduga bertentangan dengan Pasal 100 ayat (5) KUHAP.

Selain itu, penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU juga dipersoalkan karena dinilai belum memiliki kejelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime).

Adapun terkait penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri, tim hukum menyoroti proses penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap Febrie dalam perkara dugaan korupsi penanganan hukum PT Asabri.

Baca juga : Pegawai BPK Sumsel Gugat Status Tersangka KPK Lewat Praperadilan

"Hal ini mungkin agak sedikit unik karena di sini mungkin akan jadi banyak permohonannya. Kurang lebih seperti itu," ujar Farizi.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT Asabri serta dugaan TPPU.

Selanjutnya, penanganan perkara tersebut diserahkan kepada Kejagung, yang kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan melakukan penahanan terhadapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense