Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- HUT ke-61 IKPI Hadirkan 11 Kegiatan, Jalan Sehat Jadi Magnet Ribuan Peserta
- PSSI Siapkan 254 Tiket Suporter Buat Laga Tandang Lawan Singapura
- Nazriel Tak Mau Cepat Puas, Bidik Final Bersama Persib
- Bekal Lawan Vietnam, Herdman Puji Mental Baja Timnas
- Real Madrid Buang Keunggulan, Ditahan Fiorentina 2-2
Lelang Aset Benny Tjokrosaputro, Kejagung Kantongi Rp 129 Miliar
Minggu, 2 Agustus 2026 15:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil melelang aset milik terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018, Benny Tjokrosaputro.
Dari dua objek lelang yang berhasil terjual, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp 129,15 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelelangan dilakukan terhadap dua jenis aset, yakni unit apartemen dan bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro.
Sebanyak 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan nilai Rp 38,3 miliar atau lebih tinggi sekitar Rp620 juta dari nilai limit yang telah ditetapkan.
Menurut Anang, pelelangan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Seluruh objek dilelang sesuai kondisi apa adanya (as is).
"Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," ujar Anang dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Baca juga : Kasus Dugaan TPPU Febrie, LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi FYH
Selain apartemen, BPA juga berhasil melelang 24 bidang tanah dengan nilai penjualan mencapai Rp 90,8 miliar. Nilai tersebut meningkat lebih dari Rp 31 miliar dibandingkan nilai limit yang ditetapkan.
Pelaksanaan lelang tanah tersebut juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
"Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp 129,15 miliar," jelas Anang.
Ia menilai, capaian tersebut menunjukkan keberhasilan BPA Kejagung dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Lelang dilaksanakan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (open bidding) menggunakan aplikasi e-Auction di laman lelang.go.id.
Proses pelelangan dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dan KPKNL Bogor pada Rabu, 29 Juli 2026.
Baca juga : Geledah Rumah Eks Jampidsus, Kejagung Sita Dokumen Dugaan TPPU
Sebelumnya, BPA juga melelang 90 unit apartemen milik Benny Tjokrosaputro di South Hills Apartment, Jalan Denpasar Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat pengumuman lelang pada pertengahan Juli 2026, Kejagung menetapkan total nilai limit sebesar Rp 219,7 miliar yang ditargetkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Anang menegaskan, seluruh aset yang dilelang merupakan barang rampasan negara atas nama Benny Tjokrosaputro yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Seluruh objek ditawarkan sesuai kondisi apa adanya (as is).
Keberhasilan pelelangan aset Benny Tjokrosaputro melanjutkan capaian BPA dalam mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara.
Pada 2025, BPA juga berhasil melelang rumah mewah milik terpidana kasus Jiwasraya, Harry Prasetyo, di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, dengan nilai penjualan Rp 2,78 miliar.
Rumah tersebut merupakan barang rampasan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 atas nama Harry Prasetyo yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Kasus Dugaan TPPU Mantan Jampidsus, Kejagung Tetapkan TSK Baru
Kepala BPA Kejagung Amir Yanto menegaskan, percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemulihan keuangan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Kasus Jiwasraya sendiri merupakan salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia. Benny Tjokrosaputro bersama sejumlah pihak dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya yang berlangsung pada periode 2008–2018.
Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 16,8 triliun akibat investasi saham dan reksa dana yang dilakukan tanpa tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya