BREAKING NEWS
 

Bos Tambang Akui Gelontorkan Rp 1 M untuk Atur LHP Ombudsman

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 6 Agustus 2026 20:50 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Tjia Peng Tjoan alias Peng, mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Uang tersebut diserahkan melalui perantara, Lukman Malanuang. Pengakuan itu disampaikan Peng saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap tata kelola usaha pertambangan periode 2013–2025 dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

"Benar, jumlahnya Rp 1 miliar. Sebenarnya kita menyerahkan Rp 1 miliar itu tidak sekaligus, tetapi bertahap," ujar Peng di hadapan majelis hakim.

Menurut Peng, dana tersebut berasal dari kas PT Dinamika Sejahtera Mandiri dan ditransfer dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 500 juta.

Meski demikian, Peng mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang akhirnya diterima Hery Susanto. Ia baru mengetahui dari pemberitaan media bahwa nilai yang diduga diterima Hery sebesar Rp 200 juta.

Baca juga : Sidang LPEI, Terdakwa Ajukan Bukti Penggunaan Dana untuk Perusahaan

Peng menjelaskan, pemberian uang itu bertujuan memengaruhi LHP Ombudsman agar dapat mengurangi nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaannya.

Saat itu, PT Dinamika Sejahtera Mandiri memiliki kewajiban PNBP sekitar Rp 32 miliar. Peng berharap kewajiban tersebut dapat ditekan menjadi sekitar Rp 4 miliar.

Dalam persidangan, Peng juga mengungkapkan telah mengenal Lukman Malanuang sejak 2015. Menurutnya, Lukman mengaku bergelar doktor di bidang mineral dan bekerja sebagai konsultan.

"Nah, hubungannya perusahaan kami saat itu berkaitan dengan program hilirisasi pemerintah. Dari situlah saya tertarik berbicara dengan Lukman Malanuang," katanya.

Adsense

Peng menuturkan, Lukman kemudian menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi perusahaan. Lukman juga mengaku memiliki kedekatan dengan seorang pejabat Ombudsman RI.

Baca juga : Guru Besar UGM: Kerugian Kredit LPEI Tak Bisa Disimpulkan Prematur

"Apa yang dijanjikan oleh Lukman?" tanya jaksa.

"Supaya pengaduan kami berhasil," jawab Peng.

Atas keterangan tersebut, terdakwa Hery Susanto menyatakan tidak mengajukan tanggapan maupun keberatan.

"Kalau cukup, tidak ada keberatan artinya. Kalau memang ada keberatan silakan disampaikan agar kami catat," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Hery.

Baca juga : Kasus Korupsi LPEI, Ahli Sebut Hasil Audit Tidak Tunjuk Kesalahan Individu

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hery Susanto menerima suap senilai Rp4,85 miliar agar menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman yang menguntungkan sejumlah pihak.

Jaksa menyebut, suap tersebut berasal dari PT Toshida Indonesia (TSHI), PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), serta sejumlah pihak lainnya.

Tujuannya antara lain agar Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk maladministrasi.

Selain itu, Hery juga diduga diminta menyatakan penolakan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Menurut jaksa, Hery menerima suap dalam enam tahap. Selain uang tunai, ia juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar. Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp 4,85 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense