RM.id Rakyat Merdeka - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan 2.740.000 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok tersebut terdiri dari berbagai merek.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (11/8/2026) pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima tim Bea Cukai pada Minggu (9/8/2026) yang menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Kalimantan menggunakan armada truk ekspedisi yang diangkut oleh kapal.
Baca juga : Pengawasan Laut Timur Indonesia Dimodernisasi
Petugas kemudian melacak dua unit truk sejak keluar dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, pada pukul 18.15 WIB hingga menuju lokasi pembongkaran muatan.
​Memasuki Senin (10/8/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tim Bea Cukai melakukan penggerebekan di lokasi gudang di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Di sana, petugas menemukan 20 koli rokok ilegal yang telah dipindahkan ke dalam mobil pikap serta 155 koli lainnya di dalam truk. Total barang bukti yang diamankan mencapai 175 koli.
Baca juga : Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Rokok ilegal tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, seperti pita cukai polos dan diduga palsu.
Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 4.076.900.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2.657.337.100.
Baca juga : Tim Gabungan Sukses Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan
Seluruh barang bukti diamankan di Kanwil DJBC Kalbagbar untuk proses penelitian lebih lanjut atas dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.