BREAKING NEWS
 

Tiba di KPK, Rudy Tanoe Langsung Diperiksa Terkait Kasus Bansos

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 11 Agustus 2026 11:48 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisaris Utama PT Dos Ni Roha Logistik (DNRL) sekaligus Direktur Utama PT Dos Ni Roha (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (RBT) alias Rudy Tanoe, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) beras tersebut langsung menjalani pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy Tanoe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026), sekitar pukul 09.52 WIB.

"Yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos untuk KPM-PKH," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Rudy Tanoe diperiksa terkait perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat pada Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Sebelumnya, KPK telah meminta Rudy Tanoe kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Imbauan itu disampaikan setelah Rudy beberapa kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dalam perkara tersebut.

"Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," tegas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026) malam.

Baca juga : Rudy Tanoe Bantah Mangkir, Kuasa Hukum: Ada Jadwal Check Up, Sudah Lapor KPK

Budi juga mengingatkan bahwa penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum berikutnya jika Rudy Tanoe kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak, yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut," imbuhnya.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe pada Kamis (6/8/2026). Pemanggilan tersebut merupakan yang ketiga dalam perkara ini. Namun, hingga malam hari, Rudy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, komisi antirasuah belum mengungkapkan seluruh identitas tersangka tersebut.

Dua orang di antaranya telah menyatakan status tersangkanya kepada publik. Mereka yakni mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial sekaligus mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Edi Suharto, serta Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Adsense

Sebelumnya, KPK mengungkap nilai kerugian negara dan keuntungan yang diterima PT Dos Ni Roha Logistik (DNRL) milik Rudy Tanoe dalam perkara tersebut. KPK juga menyebut terdapat enam vendor yang dilibatkan PT DNRL untuk mendistribusikan bansos beras.

Hal itu terungkap dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe atas penetapannya sebagai tersangka. Saat itu, agenda persidangan adalah eksepsi atau jawaban KPK. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Baca juga : KPK Minta Rudy Tanoe Kooperatif Penuhi Panggilan di Kasus Bansos Beras

Melalui tim Biro Hukum, KPK menyebut perkara tersebut melibatkan Rudy Tanoe selaku Direktur Utama PT DNR sekaligus Komisaris PT DNRL, serta Kanisius Jerry Tengker (KJT) yang menjabat Direktur Utama PT DNRL periode 2018–2022.

Mereka diduga bersama-sama dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dirjen Dayasos) Kemensos Edi Suharto.

KPK menyebut, Rudy Tanoe bersama KJT sengaja menggunakan data aset dan kompetensi PT DNR sebagai induk PT DNRL dalam proses uji petik yang dilakukan Kemensos.

Uji petik tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter. Padahal, PT DNRL yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter disebut tidak memiliki kemampuan teknis untuk melaksanakan penyaluran bansos beras tahun 2020.

Akibatnya, PT DNRL menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi.

KPK menyebut, Rudy bersama JPB, ES, KJT, serta korporasi PT DNR dan PT DNRL telah merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras yang ditetapkan sebesar Rp 1.500 per kilogram.

Menurut KPK, penetapan indeks harga tersebut dilakukan tanpa kajian atau analisis profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Tersangka Kasus Bansos Edi Suharto Sebut Eks Mensos Juliari Harus Tanggung Jawab

Rudy Tanoe dan pihak-pihak lainnya juga diduga mengintervensi pejabat pengadaan untuk mengubah narasi dalam petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran bansos beras.

"Sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal pekerjaan. Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik tingkat RT/RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa," beber tim Biro Hukum KPK saat membacakan eksepsi pokok perkara dalam persidangan.

Dalam proyek tersebut, PT DNRL mendapat kontrak senilai Rp 335,05 miliar dari Kemensos. Beras tersebut disalurkan kepada lebih dari 5 juta KPM-PKH di 15 provinsi sebagai upaya pemerintah menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

KPK menghitung nilai kerugian negara berdasarkan selisih nilai kontrak antara PT DNRL dan Kemensos sebesar Rp 335,05 miliar dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos sebesar Rp 113,96 miliar.

"Yang telah menguntungkan korporasi PT Dos Ni Roha dan PT DNRL, serta merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221,091 miliar," ungkap tim Biro Hukum KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense