RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan PT BR Cargo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan pihak-pihak terkait agar tidak menekan atau mengintervensi saksi selama proses hukum berlangsung.
“Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (15/8/2026).
Budi meminta seluruh pihak tidak melakukan upaya intimidasi maupun tekanan terhadap saksi dalam perkara Bea Cukai. “Juga kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan,” imbuhnya.
KPK, kata Budi, juga terbuka bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan aspek perlindungan terhadap saksi dalam proses penyidikan.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai. Dalam perkara awal, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni RZL, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai SIS; serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai ORL. Saat ini, ketiganya sedang menjalani proses persidangan.
Tiga tersangka lain, merupakan pihak swasta, dari PT BR Cargo (Group). Mereka yakni pemilik, John Field; Ketua Tim Dokumentasi Importasi, Andri, dan Manajer Operasional, Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Baca juga : Rudianto Lallo: DPR Hanya Memvalidasi, Seleksi Kewenangan KY
Ketiganya telah dinyatakan bersalah dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai BBP sebagai tersangka baru.
Pengembangan perkara berlanjut pada 21 Juli 2026. Saat itu, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Salah satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka, tetapi identitasnya belum diumumkan kepada publik. Sementara sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.
Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa tersangka yang dimaksud merupakan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Gatot sendiri mengaku menerima uang dari PT BR Cargo (Group) sekitar Rp 3,5 miliar.
Uang tersebut diterima sebanyak tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura. Setiap pemberian bernilai sekitar Rp 500 juta dan dikemas dalam amplop cokelat.
Pengakuan itu disampaikan Gatot saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap kegiatan importasi dan gratifikasi di DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Baca juga : Muhammad Tanziel Aziezi: Hasil Keputusan KY Patut Dipertanyakan
Dalam perkara tersebut RZL serta mantan Kasubdit Intelijen DJBC, SIS, duduk sebagai terdakwa dan disidangkan secara terpisah. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK mencecar Gatot mengenai penerimaan uang dalam amplop cokelat tersebut.
Gatot membenarkan penerimaan tersebut. Dia mengatakan mulai menerima amplop dari PT BR pada September 2025, setelah pertemuan pihak DJBC dengan bos PT BR, John Field, pada 2 Juli 2025.
Saat itu, Gatot masih menjabat Kasubdit Penindakan P2 DJBC di kantor pusat di Rawamangun, Jakarta Timur.
Menurut Gatot, uang dalam bentuk dolar Singapura tersebut diterimanya melalui koleganya, EP, mantan Kepala Seksi Penindakan Impor I pada Direktorat P2 DJBC.
“Apa yang disampaikan oleh Pak EP?” tanya jaksa.
“Ini titipan untuk membantu biaya operasional dari BR,” jawab Gatot.
Gatot mengatakan, uang dalam amplop tersebut terdiri atas pecahan 100 dan 1.000 dolar Singapura, dengan nilai sekitar Rp 500 juta setiap pemberian.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 200 juta diserahkannya kepada SIS untuk biaya operasional.
Baca juga : Senayan Segera Revisi UU PKH
Gatot mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada penyidik KPK. Uang yang dikembalikan dalam bentuk dolar Singapura tersebut senilai sekitar Rp 3,2 miliar.
Dia mengatakan, uang tersebut sempat digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya renovasi rumah.
Gatot mengaku sebenarnya telah berniat mengembalikan uang tersebut sejak awal diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, dia mengaku masih merasa takut.
Bahkan, Gatot sempat hendak menitipkan uang tersebut melalui EP yang ketika itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, rencana tersebut ditolak. “Jadi, saya menunggu dipanggil kembali (oleh KPK). Kira-kira seperti itulah untuk mengembalikan,” tuturnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pejabat Bea dan Cukai menerima suap dengan total Rp 63,5 miliar. Suap tersebut terdiri atas uang tunai Rp 61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Jaksa menyebut pemberian suap dan fasilitas hiburan tersebut berasal dari tiga petinggi PT BR Cargo (Group), yakni John Field selaku pimpinan BR Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.
Selain suap, jaksa juga mendakwa ORL, RZL, dan SIS menerima gratifikasi dengan total Rp 15,2 miliar.
Penerimaan uang secara tidak sah tersebut diduga berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2026. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.