BREAKING NEWS
 

Rekayasa Ekspor CPO

Mantan Pejabat Kemenperin Didakwa Rugikan Negara 7 T

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 19 Agustus 2026 07:20 WIB
Terdakwa Lila Harsyah Bakhtiar (membawa map) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/3026). (Foto: M Wahyudin/RM.id)

 Sebelumnya 
Tujuannya agar CPO yang seharusnya diekspor dengan menggunakan HS Code 1511.10.00, dicatat sebagai produk POME, PAO, sludge oil, dan mixed oil dengan menggunakan HS berbeda.

“Sehingga terdakwa Edy Susanto, Yusri Husin, Tony, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin dapat membayar tarif bea keluar dan pungutan ekspor menjadi lebih kecil dari yang seharusnya,” kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan, korupsi ini telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk para pengusaha eksportir kelapa sawit. Rinciannya, Lila Harsyah Bakhtiar menerima uang sebesar Rp 25 juta melalui Manumpak Manurung dari para pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam GIMNI maupun perusahaan lain.

Kemudian, memperkaya M. Zulfikar sebesar Rp 97 miliar, di antaranya telah diterima dari Benny sejumlah Rp 3,3 miliar. Sementara Benny turut menerima Rp 2,3 miliar.

Baca juga : Tjandra Yoga Aditama: Perlu Persiapan Dan Perencanaan Matang

Lalu, memperkaya Edy Susanto Rp 417,7 miliar melalui tiga perusahaan; Yusri Husin sebesar Rp 445,8 miliar melalui empat perusahaan; Tony sebesar Rp 763,5 miliar melalui dua perusahaan.

Selanjutnya, memperkaya Randy Tjahyadi Maliwarna lebih dari Rp 1 triliun melalui tiga perusahaan; Van Ricardo sejumlah Rp 563 miliar; Felix sejumlah Rp 100,9 miliar; Erwin sejumlah Rp 493,8 miliar; Robin sebesar Rp 70,5 miliar. Selain itu, memperkaya sebanyak 15 subjek hukum lainnya dengan nilai total sebesar Rp 3,37 triliun.

“Yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 7,3 triliun,” ungkap jaksa.

Kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor: PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2024 tanggal 2 Juni 2024.

Baca juga : Yahya Zaini: Bisa Bekerja Sama Dengan Pihak TNI

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dakwaan primer.

Atau didakwa dengan Pasal 3 juncto 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 3 ayat 1 KUHP Nasional sebagaimana dakwaan subsider.

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan tanggapan. Hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti atas dakwaan tersebut.

“Ada yang tidak saya mengerti, Yang Mulia,” kata terdakwa Lila Harsyah Bakhtiar.

Baca juga : Industri Dan Investasi Kaltara Serap 11.000 Tenaga Kerja

Demikian halnya para terdakwa lain. Mereka mengaku sebagian besar mengerti, tapi belum memahami sepenuhnya. Selain itu, membantah atas tuduhan korupsi oleh jaksa.

Kemudian dari sebelas orang terdakwa, empat di antaranya tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa. Mereka ialah Lila Harsyah, Felix, Van Ricardo, dan Randy Tjahyadi Maliwarna.

Kuasa hukum mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Lila Harsyah Bakhtiar, Wa Ode Nur Zainab mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Nomor: 108/IA/IND/1/2022 tanggal 26 Januari 2022, yang menjadi dasar dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat kliennya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense