RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal keberatan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang meminta sejumlah barang pribadi dan foto keluarga dikembalikan.
Kejagung menyebut, keberadaan barang-barang tersebut sebagai bagian dari strategi penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, barang-barang tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan yang dilakukan Polri di rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada saudara FA," kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) petang.
Menurut Anang, persoalan pengembalian barang bukti tersebut nantinya bergantung pada putusan hakim yang menangani permohonan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu aja," imbuhnya.
Baca juga : Kejagung Telusuri Asal Kayu Pulp dalam Kasus Transfer Pricing PT TPL
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie meluruskan informasi mengenai barang yang dimohonkan untuk dikembalikan melalui gugatan praperadilan.
Mereka menegaskan, barang yang diminta bukan emas maupun uang, melainkan barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan hal tersebut seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya bertindak sebagai termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai termohon II, sedangkan Kejagung sebagai turut termohon.
Febri mengatakan, terdapat sejumlah publikasi yang dinilai tidak tepat dalam menggambarkan permohonan praperadilan, khususnya terkait barang hasil penyitaan Polri.
Baca juga : Febrie Dijerat Tindak Pidana Khusus, Pemeriksaan Tak Harus Izin Jaksa Agung
"Sekaligus kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini," ujar Febri.
Menurutnya, barang yang dimohonkan untuk dikembalikan merupakan barang pribadi dan keluarga yang dinilai tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.
Barang tersebut antara lain dokumen pribadi dan pigura foto keluarga. Febri menegaskan, permohonan tersebut tidak berkaitan dengan emas logam mulia seberat 74 kilogram maupun uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang turut disita dari kediaman Febrie di Sentul.
"Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," papar Febri.
Saat ditanya mengenai dokumen pribadi yang dimaksud, Febri menegaskan barang tersebut bukan dokumen yang berkaitan dengan harta atau kekayaan kliennya.
Namun, dia tidak merinci bentuk maupun isi dokumen tersebut karena bersifat pribadi dan dinilai tidak berkaitan dengan perkara.
Baca juga : Kuasa Hukum Febrie Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
"Namanya saja dokumen pribadi gitu ya, makanya tidak bisa disebutkan gitu. Jadi, itu nggak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani. Bukan terkait dengan harta," bebernya.
Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Tim 9 juga menetapkan satu tersangka baru berinisial NH, yakni Nurman Herin. Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga tersangka yang dijerat dalam perkara tersebut.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Namun, Rudi tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan Nurman Herin dalam perkara tersebut. Dia beralasan, informasi mengenai teknis penyidikan dibatasi karena dikhawatirkan dapat menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara.
Sementara itu, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri. Don Ritto merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum perkara PT Asabri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.