RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menilai, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru menafsirkan keputusan terkait pembiayaan ibadah haji dengan keputusan mengenai pembagian kuota haji tambahan.
Dia juga menilai, jaksa tidak menguraikan secara utuh perbuatan aktif Yaqut yang disebut merugikan keuangan negara.
Pernyataan itu disampaikan Mellisa seusai sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa atas perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut.
Mellisa menegaskan, keputusan mengenai pembiayaan ibadah haji dan pembagian kuota haji merupakan dua hal yang berbeda.
Menurut dia, jaksa KPK seolah membenturkan kesepakatan pemerintah dengan DPR mengenai pembiayaan haji dengan keputusan terkait konfigurasi pembagian kuota.
"Penuntut umum tidak bisa membedakan, salah tafsir, ya, mana yang memutuskan pembiayaan ibadah haji, mana yang memutuskan kuota," kata Mellisa.
Dia mengatakan, kewenangan DPR untuk menentukan konfigurasi kuota haji baru diatur dalam Undang-Undang Haji yang baru. Sementara dalam undang-undang sebelumnya, ketentuan tersebut belum ada.
"(Di) Undang-undang yang lama itu enggak ada. Jadi, memang mereka (jaksa) membenturkan dua keputusan ini seolah-olah Gus Yaqut selaku Menteri Agama itu melanggar," ujarnya.
Baca juga : Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji
Mellisa juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut pembagian kuota haji tambahan dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut dia, pembagian kuota haji tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan PIHK, tetapi juga menyangkut keamanan dan keselamatan jemaah serta kepentingan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
"Penyerapan kuota maksimal ini itu adalah kepentingan siapa? Apakah kepentingan Pemerintah Indonesia dalam rangka menjaga nama baik di hadapan Saudi? Apakah kepentingan jemaah di mana antreannya sudah panjang? Dan jemaah itu bukan hanya jemaah reguler," tuturnya.
Dia menegaskan, keselamatan jemaah dan kemampuan pemerintah menjadi pertimbangan dalam pembagian kuota haji.
Sebab, apabila kuota tambahan dipaksakan untuk terserap seluruhnya, sisa kuota yang tidak mampu dipenuhi justru dapat merugikan Indonesia.
"Kalau reguler hanya mampu 10.000, maka apakah sisanya harus kita buang saja? Gitu, kan. Tidak semata-mata harus dipandang ini hanya menguntungkan pihak PIHK, tetapi kepentingan yang lebih besar karena yang meminta kuota tambahan ini kan Presiden, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan antar dua negara," jelasnya.
Mellisa menjelaskan, pemerintah Indonesia tidak dapat secara sepihak menentukan pembagian kuota haji tambahan karena keputusan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi.
Menurut dia, kesepakatan Indonesia dan Arab Saudi mengenai pembagian kuota tambahan dengan konfigurasi masing-masing 50 persen tertuang dalam nota kesepakatan (MoU).
Nota tersebut ditandatangani Yaqut selaku Menteri Agama bersama Menteri Haji Pemerintah Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Jaksa Dinilai Tak Uraikan Perbuatan Aktif Yaqut
Baca juga : Kuasa Hukum Yaqut: Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Saudi
Selain soal pembagian kuota, Mellisa menyoroti surat dakwaan jaksa KPK yang menyebut adanya perbuatan aktif Yaqut yang menyebabkan pihak lain memperoleh keuntungan serta menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Mellisa menilai, jaksa tidak menguraikan secara utuh perbuatan aktif tersebut dalam surat dakwaan.
"Dan yang kami tangkap dari pembacaan tanggapan atas nota perlawanan kami tadi adalah pertama, rasanya penuntut umum juga mengakui bahwa mereka tidak utuh dalam memberikan rangkaian-rangkaian dan uraian," katanya.
Menurut Mellisa, jaksa KPK berulang kali menyebut adanya perbuatan aktif Yaqut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak lain. Namun, perbuatan tersebut dinilai tidak dijelaskan secara rinci dalam surat dakwaan.
"Sehingga mereka menggeser semua itu adalah pokok perkara dan nanti akan digali di dalam proses persidangan," terangnya.
Mellisa mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk membantah dakwaan jaksa terkait perubahan konfigurasi kuota haji.
Salah satunya berkaitan dengan tudingan bahwa perubahan kuota dilakukan atas permintaan asosiasi. Dia mengklaim memiliki bukti mengenai waktu terjadinya kesepakatan tersebut.
"Ternyata kami sendiri memiliki bukti, ya, bahwa tanggal 23-lah baru ada kesepakatan," katanya.
Mellisa menyebut seluruh bukti tersebut akan disampaikan dalam persidangan berikutnya. Namun, pihaknya terlebih dahulu menunggu putusan sela dari majelis hakim.
Baca juga : Jalani Sidang Eksepsi, Yaqut Minum Obat Anti Nyeri
"Mudah-mudahan hasilnya baik," tandasnya.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Yaqut melakukan korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/8/2026).
Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa juga menyebut, pengisian kuota haji khusus tambahan diduga disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
Selain itu, Yaqut didakwa telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Atas perbuatan Yaqut dan para terdakwa lainnya, jaksa menyebut telah terjadi pengayaan terhadap Yaqut dan sejumlah pihak sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 4,8 miliar. Selain itu, perbuatan tersebut disebut memperkaya 313 PIHK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.