RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menuntut delapan terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT TI dan PT PAS dengan pidana penjara selama 8,5 hingga 13 tahun.
Jaksa meyakini perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 992 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026) petang.
Delapan terdakwa tersebut terdiri atas Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018, Dwi Wahyudi; Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018, Ryan Wahyudi; pemilik manfaat PT TI dan PT PAS, Handoko Limaho; serta Direktur PT TI, Liu Raymond.
Sementara empat terdakwa lainnya disidangkan secara terpisah, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, Andi Maulana Adjie; Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016, Intan Apriadi; Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018, Gamaginta; dan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016, Komaruzzaman.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa menilai, para terdakwa dari pihak LPEI bertanggung jawab atas pencairan fasilitas pembiayaan kepada PT TI dan PT PAS.
Baca juga : Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Universitas Indonesia
Para terdakwa juga dinilai tidak melakukan pengawasan secara aktif, tidak memverifikasi jaminan, serta tidak membandingkan fasilitas pembiayaan dengan kemampuan bayar debitur.
"Tapi para terdakwa tetap membuat akta untuk mencairkan proposal kredit, meskipun cash deficit guarantee tidak mencukupi," sebut jaksa.
Selain itu, para terdakwa tetap mencairkan pembiayaan meskipun kondisi laporan keuangan PT TI dan PT PAS dinilai buruk.
Jaksa juga menyebut kedua perusahaan tersebut memberikan jaminan pembiayaan yang nilainya lebih kecil dibandingkan fasilitas yang dicairkan.
Menurut jaksa, tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan dan berimbas pada kerugian LPEI.
Perbuatan para terdakwa juga dinilai memperkaya dua terdakwa dari pihak swasta, yakni Handoko Limaho dan Liu Raymond selaku pihak yang terkait dengan PT TI dan PT PAS.
Baca juga : Terdakwa Kasus LPEI Bantah Ada Dokumen Fiktif dalam Operasional Perusahaan
Dengan demikian, jaksa menilai perbuatan kedelapan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa turut menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menilai, tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana terhadap para terdakwa.
"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh Terdakwa termasuk dalam kategori paling berat, yakni di atas Rp 100 miliar," ujar jaksa.
Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rincian Tuntutan
Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut enam terdakwa dari pihak LPEI, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi, masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Baca juga : Sidang LPEI, Terdakwa Ajukan Bukti Penggunaan Dana untuk Perusahaan
Mereka juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara pengganti. Namun, jaksa tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada keenam terdakwa tersebut.
Sementara itu, terdakwa dari pihak swasta, Handoko Limaho, dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara pengganti serta uang pengganti sebesar Rp 346,4 miliar subsider 5 tahun 6 bulan penjara.
Adapun Liu Raymond dituntut pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara pengganti, serta uang pengganti sebesar Rp 646,3 miliar subsider 6 tahun 6 bulan penjara.
Setelah pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukum masing-masing.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi para terdakwa pada pekan depan. Para terdakwa dan kuasa hukum menyatakan sepakat dan siap mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.