Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Auditor Beberkan Worksheet Keuangan PT TI di Sidang Korupsi LPEI
Senin, 13 Juli 2026 16:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dua auditor membeberkan rincian pinjaman, arus kas, dan kondisi keuangan PT Tebo Indah (TI) serta PT Pratama Agro Sawit (PAS) dalam sidang perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Kedua saksi tersebut ialah auditor independen Krisnadi yang mengaudit laporan keuangan PT TI dan PT PAS periode 2019–2020, serta Hi Haryadi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Paul yang mengaudit laporan keuangan PT TI periode 2016–2018.
Keduanya melanjutkan keterangan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Dalam perkara ini, terdakwa yang diadili antara lain mantan Direktur PT TI sekaligus mantan Direktur Utama PT PAS Handoko Limaho, mantan Direktur Utama PT TI sekaligus mantan Komisaris PT PAS Liu Raymond, mantan Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI Dwi Wahyudi, serta mantan Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI Ryan Wahyudi.
Sementara empat terdakwa lainnya menjalani persidangan secara terpisah. Krisnadi menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahun 2019, saldo utang PT TI kepada LPEI terdiri atas utang jangka pendek sekitar Rp 76 miliar dan utang jangka panjang sekitar Rp 669 miliar.
"Sedangkan di tahun 2019, kalau tidak salah pertanyaan Bapak kemarin, ada pencairan dana masuk Rp151 miliar dan ada pembayaran angsuran ke bank itu Rp 96 miliar," ujarnya.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa mengenai penggunaan dana perusahaan, Krisnadi menjelaskan audit dilakukan menggunakan metode sampling sehingga tidak menghitung seluruh transaksi secara keseluruhan.
Baca juga : Kejagung Sita Lamborghini dan Emas 8 Kg di Kasus Korupsi Bauksit
"Tidak ada, karena kan kita metodenya sampling, Pak. Pada saat itu kita sampling, misalnya dari sekian banyak Rp 151 miliar yang masuk, kita tes ada berapa duitnya yang sudah masuk dan digunakan," tuturnya.
Ia kemudian memaparkan data laporan laba rugi PT TI tahun 2019, yang mencatat penjualan sekitar Rp 112 miliar, beban pokok penjualan Rp 97 miliar, biaya penjualan sekitar Rp 11 miliar, biaya umum dan administrasi sekitar Rp 40 miliar, pendapatan lain-lain sekitar Rp 2 miliar, pendapatan keuangan Rp 5 miliar, serta beban keuangan sekitar Rp 59 miliar.
"Di rugi laba ini semua biaya dicatat oleh perusahaan," jelas Krisnadi.
Menurutnya, total biaya operasional PT TI pada tahun tersebut mencapai sekitar Rp 205 miliar, terdiri atas beban pokok penjualan Rp 94 miliar, beban penjualan dan administrasi Rp 52 miliar, serta beban keuangan Rp 59 miliar.
Sementara itu, Hi Haryadi menjelaskan bahwa keseluruhan pergerakan dana perusahaan lebih tepat dilihat melalui laporan arus kas karena mencakup aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
Ia juga memaparkan posisi utang PT TI dalam beberapa tahun. Pada 2018, saldo utang jangka pendek tercatat sekitar Rp 42 miliar dan utang jangka panjang Rp600 miliar.
Tahun 2017, utang jangka pendek sekitar Rp 27 miliar dan jangka panjang Rp 258 miliar. Sedangkan pada 2016, utang jangka pendek sekitar Rp 16 miliar dan utang jangka panjang Rp 171 miliar.
Baca juga : Purbaya: RUU PFII Fondasi Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global
Haryadi turut menguraikan beban perusahaan pada periode tersebut. Pada 2018, beban pokok penjualan mencapai sekitar Rp 57 miliar, beban operasional Rp 55 miliar, dan beban keuangan Rp 19 miliar.
Tahun 2017 masing-masing sebesar Rp 19 miliar, Rp 20 miliar, dan Rp 14 miliar. Sedangkan pada 2016, beban pokok penjualan sekitar Rp 10 miliar, beban operasional Rp 13 miliar, dan beban keuangan Rp 11 miliar.
Dalam persidangan, kedua auditor juga menyampaikan bahwa berdasarkan transaksi yang menjadi objek audit, tidak ditemukan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Seluruh transaksi yang diperiksa berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan. Menjawab pertanyaan terdakwa Handoko Limaho, Krisnadi menjelaskan laporan audit tahun 2019 mencatat akun bagi hasil plasma sekitar Rp 12,7 miliar dan pada tahun berikutnya sekitar Rp 8,2 miliar.
Sementara Haryadi menyebut laporan audit 2018 mencatat beban bagi hasil sekitar Rp 2 miliar, sedangkan pada 2017 sekitar Rp 800 juta.
"Terima kasih, Pak Kris, Pak Hi. Cukup dari saya, Yang Mulia," ujar Handoko.
Kuasa hukum terdakwa Ryan Wahyudi kemudian menanyakan pencatatan jaminan fidusia PT TI. Menanggapi hal itu, Haryadi menjelaskan laporan keuangan mencatat jaminan piutang usaha sekitar Rp 22,5 miliar dan jaminan persediaan sekitar Rp15 miliar.
Baca juga : Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Bos PT YAT di Kasus Korupsi MBG
"Artinya, memang ada jaminan fidusia yang dicatat secara sah di dalam laporan keuangan tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya saat itu," kata kuasa hukum Ryan.
Sementara terdakwa Dwi Wahyudi menyatakan tidak mengajukan pertanyaan maupun tanggapan atas keterangan kedua saksi.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai kedelapan terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan ekspor yang diberikan LPEI kepada PT TI dan PT PAS selama periode 2015–2020.
Jaksa menyebut, dana pembiayaan tersebut tidak digunakan sesuai tujuan, sementara pejabat LPEI diduga tidak melakukan pengawasan maupun verifikasi memadai terhadap dokumen pengajuan pembiayaan.
Terdapat sepuluh bentuk penyimpangan yang diduga dilakukan para terdakwa, yang menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 Februari 2026 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp 992,8 miliar.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya