BREAKING NEWS
 

KPK Digugat Soal Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi LPEI

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 26 Agustus 2026 14:32 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus meregister keberatan penyitaan aset dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atas nama terdakwa Hendarto selaku petinggi grup perusahaan Bara Jaya Utama (BJU).

Juru Bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar mengatakan, terdapat dua pihak yang keberatan terkait putusan perkara korupsi yang menjerat Hendarto dengan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Pertama, keberatan dari pihak SC Lowy Finansial HK Limited berupa penyitaan aset tanah di Kalimantan Timur. Kedua, keberatan dari tim kurator PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) berupa penyitaan aset pabrik sawit di Kalimantan Tengah.

Sedangkan pihak termohon atas keberatan kedua pihak dimaksud ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketua PN Jakpus telah menujuk majelis untuk mengadili perkara di atas, yaitu Sunoto selaku ketua majelis, dengan Nyoto Hindaryanto dan Andi Saputra selaku anggota majelis," ucap Firman dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

"Diagendakan sidang perdana akan digelar pada Kamis (27/8/2026) besok," sambungnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum petinggi grup Bara Jaya Utama (BJU) Hendarto selama 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kredit LPEI.

Menurut hakim, Hendarto terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 triliun.

Baca juga : Kasus LPEI, 8 Terdakwa Dituntut 8,5 hingga 13 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendarto, oleh karena itu, selama 8 tahun penjara," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026) malam.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari pidana penjara. Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan 49.875.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider pidana pengganti penjara selama 7 tahun.

Kata hakim, pembayaran uang pengganti dengan memperhitungkan barang bukti yang telah dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti, serta uang yang telah disetor oleh Hendarto, seluruhnya sebesar Rp 3,77 miliar.

Hakim memandang, Hendarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya dilakukan bersama para mantan pejabat LPEI.

Korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 1,8 triliun.

Para pejabat dimaksud ialah Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V. Mereka dituntut secara terpisah.

Menurut hakim, perbuatan Hendarto telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adsense

Hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kerugian negara akibat perbjatannya sangat besar.

Baca juga : Kasus Bappenda Kabupaten Bogor, KPK Sita Duit Rp 1,5 M

"Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah," kata hakim.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Hendarto belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dalam persidangan, serta sedang dalam kondisi sakit.

Hukuman ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Tindak (KPK), yang menuntut agar Hendarto dihukum 8 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana, oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa KPK Achmad Husin Madya saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026) malam.

Dalam tuntutannya, jaksa merincikan perbuatan korupsi yang dilakukan Hendarto bersama para pejabat LPEI.

Perbuatannya yaitu menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi.

Berikutnya, merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI, menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lalu, menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna, merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dari LPEI, menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI, melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup dan/atau afiliasi dari peminjam lama.

Baca juga : Eks Jampidsus Minta Penyitaan Emas 74 Kg dalam Kasus TPPU Dinyatakan Tidak Sah

Kemudian merekayasa laporan penilaian/ appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP), menggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan dari LPEI, dan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan.

Selain itu, korupsi ini telah memperkaya sejumlah pihak, terutama Hendarto sejumlah Rp 1,05 triliun dan 49.875.000 dolar AS atau setara Rp 835,6 miliar (kurs 1 dolar AS=Rp 16.754). Sehingga totalnya Rp 1,8 triliun.

Kemudian memperkaya para pejabat LPEI hingga miliaran rupiah. Nilai tersebut merupakan pemberian dari Hendarto karena pengajuan kreditnya disetujui para pejabat LPEI.

Adapun pihak-pihak dari LPEI dilakukan penuntutan terpisah. Rinciannya, memperkaya Dwi Wahyudi sebesar Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS (setara Rp 3,8 miliar), memperkaya Arif Setiawan 50 ribu dolar AS (setara Rp 837,7 juta), memperkaya Kukuh Wirawan Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS (setara Rp 2 miliar).

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49.875.000 dolar AS (setara Rp 835,6 miliar)," ungkap jaksa.

Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03.03/SR/S-885/D3/03/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Jaksa menyebut, terdakwa Hendarto mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi Ekspor (KIE) melalui anak usaha BJU Group, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit pada periode 2014–2015.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense