RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Aset tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang tengah diusut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut.
Pendalaman dilakukan penyidik saat memeriksa pihak swasta, EBS, sebagai saksi pada Rabu (26/8/2026).
“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, penyidik masih mendalami keterkaitan aset-aset tersebut dengan sejumlah proyek yang dikerjakan di Kota Bengkulu.
Baca juga : Nurzaman: Berharap Ada Pemahaman Buruh Dan Pengusaha
Selain EBS, KPK memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Kota Bengkulu, HO.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan limbah di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
Di antaranya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu NOP, rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR ASW, rumah HO.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Dari rumah NOP, misalnya, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah tersebut.
Baca juga : Agus Supriyadi: Antisipasi Pengusaha Dan Perusahaan Melarikan Diri
“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ungkap Budi, Minggu (26/7/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung pada akhir Juli 2026.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP HEP, serta tiga pihak swasta, yakni ISS dari PT SMS, EM dari CV MU, dan YOK dari CV AA.
Baca juga : Zulhas: Jalankan Solusi Pilah Dari Hulu Olah Di Hilir
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong juga mengalirkan dana terkait proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK kemudian membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di Pemkot Bengkulu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.