BREAKING NEWS
 

Kejagung Sita Aset PT QSS Senilai Rp 338,3 Miliar di Kasus Bauksit

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 30 Agustus 2026 15:23 WIB
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang terkait perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017–2025. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 338,3 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait perkara yang menjerat Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner atau pemilik PT QSS.

"Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan mencapai Rp 338,3 miliar," kata Anang dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Anang menjelaskan, aset yang disita terdiri atas tanah dan bangunan, sarana transportasi laut, alat berat pertambangan, serta kendaraan operasional.

Untuk aset tanah dan bangunan, penyidik menyita dua bidang tanah/bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan luas total 284 meter persegi.

Berdasarkan estimasi harga pasar Rp 3,2 juta per meter persegi, nilai kedua aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 908,8 juta.

Selain itu, penyidik menyita tiga bidang tanah/bangunan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dengan luas total 588 meter persegi.

Dengan estimasi harga pasar Rp 900.000 per meter persegi, nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 529,9 juta.

Sementara itu, aset berupa sarana transportasi laut dan peralatan operasional pertambangan menjadi bagian terbesar dari nilai penyitaan.

Di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita tujuh unit kapal tongkang dengan nilai perkiraan Rp 30 miliar per unit atau total Rp 210 miliar.

Baca juga : Terkait TSK TPPU, Febrie Kalah Lagi

Selain itu, terdapat sembilan unit kapal tug boat dengan estimasi harga Rp 10 miliar per unit, sehingga total nilainya mencapai Rp 90 miliar.

Selanjutnya, di area site atau pit pertambangan PT QSS, penyidik menyita 16 unit alat berat operasional pertambangan.

Aset tersebut terdiri atas 10 unit excavator, dua unit grader, dua unit loader, dan dua unit vibro dengan nilai estimasi keseluruhan Rp 32 miliar.

Penyitaan juga dilakukan di area pool kendaraan dan jalur logistik PT QSS. Aset yang diamankan terdiri atas 23 unit dump truck merek Hino dengan perkiraan harga Rp 190 juta per unit atau total Rp 4,3 miliar.

Kemudian, terdapat 23 unit dump truck merek Dongfeng dengan perkiraan harga Rp 60 juta per unit atau total Rp.1,38 miliar.

Penyidik turut menyita dua unit mobil operasional double cabin dengan nilai sekitar Rp 200 juta per unit atau total Rp 400 juta, serta satu unit mobil operasional single cabin dengan perkiraan harga Rp 150 juta.

Anang mengatakan, seluruh alat dan barang bukti tersebut telah melalui proses penyitaan, penyegelan, penitipan, serta validasi aset bersama tim Satgas Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.

"Selanjutnya barang bukti yang disita dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya," ujarnya.

Sita Mobil Mewah dan Emas 8 Kilogram

Adsense

Sebelumnya, pada Juni 2026, penyidik Gedung Bundar juga menyita empat unit mobil yang berkaitan dengan tersangka Sudianto alias Aseng.

Keempat kendaraan tersebut yakni Lamborghini Huracan STO warna merah dengan nomor polisi KB 1 STO, Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi B 2650 SJK, Toyota Fortuner VRZ warna silver dengan nomor polisi KB 1106 WS, serta Toyota Camry 2.5V AT warna hitam dengan nomor polisi KB 1304 QS.

Baca juga : Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung di Kasus MBG

Penyitaan terhadap keempat mobil tersebut dilakukan pada 11 hingga 16 Juni 2026 di wilayah Kalimantan Barat.

Selain penyitaan kendaraan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terafiliasi dengan Sudianto alias Aseng di Kalimantan Barat dan Jakarta.

Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni Ayi Paryana selaku Direktur PT QSS.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan delapan batang logam mulia emas dengan berat total mencapai 8 kilogram.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Sudianto alias Aseng, empat tersangka lainnya yakni Yudie Abunawa (YA) selaku Komisaris PT QSS, Ivan Ariyanto (IA) selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, serta Ayi Paryana (AP) selaku Direktur PT QSS.

Satu tersangka lainnya merupakan penyelenggara negara, yakni Hadi Sahal Fadly Daulay (HSFD), selaku Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Anang menjelaskan, PT QSS merupakan perusahaan tambang bauksit yang melakukan kegiatan penambangan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Perusahaan tersebut kemudian diakuisisi oleh Sudianto dan Yudie Abunawa. PT QSS memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Namun, setelah memperoleh IUP Operasi Produksi (IUP-OP) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), PT QSS diduga tidak melakukan kegiatan penambangan di lokasi sebagaimana tercantum dalam dokumen IUP.

Perusahaan tersebut diduga membeli bauksit yang berasal dari kegiatan penambangan ilegal di luar wilayah IUP PT QSS.

Baca juga : Tolak Praperadilan Febrie, Hakim Nyatakan Status Tersangka TPPU Sah

Bauksit itu kemudian diekspor dengan menggunakan IUP-OP, RKAB, dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor yang telah diperoleh perusahaan.

Anang mengatakan, penyidik menemukan fakta hukum dalam proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit tersebut.

Sudianto alias Aseng diduga meminta bantuan kepada tersangka Ivan Ariyanto selaku konsultan PT QSS untuk berkomunikasi sekaligus memberikan uang kepada Hadi Sahal Fadly Daulay.

"Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan, tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum," jelas Anang.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerugian negara diduga berasal dari penjualan bauksit yang bukan merupakan hasil penambangan di wilayah IUP PT QSS serta penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense