BREAKING NEWS
 

Kejagung: Pengembalian Uang Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Korupsi Nikel

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 2 September 2026 12:25 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 401,6 miliar oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tidak menghentikan proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan tetap berjalan.

"Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, proses hukum tetap berjalan. Tetapi akan menjadi pertimbangan nantinya dalam proses penuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).

Diketahui, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang dilakukan PT CNI pada 2017–2020. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp 401,6 miliar yang diserahkan oleh PT CNI.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Saiful Bahri Siregar mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penindakan dalam perkara tersebut.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Dirdik Jampidsus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 dan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

Baca juga : Satgas PKH Kuasai Lagi 111,71 Ha Lahan Hutan, Denda Capai Rp 147,3 M

Pada tahap penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari pengadilan negeri setempat.

"Keempat, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Selain itu, penyidik telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI serta melakukan sejumlah tindakan penyidikan lainnya.

Adsense

"Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola nikel tahun 2017 sampai dengan 2020," ujarnya.

Saiful menjelaskan, pada 2017–2019, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) serta rekomendasi ekspor.

Baca juga : Kejagung Bongkar Kasus Nikel 401 Miliar

Namun, perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menurut Saiful, PT CNI bersama oknum penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga diperoleh kadar nikel berdasarkan hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, PT CNI kemudian diduga melakukan ekspor nikel secara tidak sah. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP sebesar Rp 401,6 miliar," ungkap Saiful.

Saiful mengatakan, tujuan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola setelah penindakan.

Baca juga : Hakim Banding: Ibam Turut Rugikan Negara Rp 672,5 M dalam Kasus Chromebook

Atas dasar itu, penyidik Jampidsus menerima penyerahan uang kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp 401,6 miliar pada Jumat (28/8/2026) petang.

Uang tersebut kemudian disita penyidik dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus Nomor 139. Saat ini, penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah, dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP. Dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense