Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persib Pinjamkan Ramon Tanque ke Klub India Chennaiyin FC
- Dihajar Impor China Dan Logistik Mahal, Industri Plastik RI Terseok-seok
- Kejagung: Pengembalian Uang Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Korupsi Nikel
- Yusril Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia: Pemerintah Terus Verifikasi
- KAI Expo 2026, KCIC Tebar Diskon Tiket Whoosh hingga Lucky Draw
Satgas PKH Kuasai Lagi 111,71 Ha Lahan Hutan, Denda Capai Rp 147,3 M
Selasa, 1 September 2026 10:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menguasai lahan seluas 111,71 hektare (Ha) yang digunakan untuk aktivitas penambangan batu bara ilegal oleh PT Singlurus Pratama (SLP) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan berpotensi dikenai denda administratif sebesar Rp 147,3 miliar.
Ketua Pelaksana Satgas PKH Kuntadi mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim gabungan Satgas PKH, PT SLP terbukti melakukan kegiatan penambangan batu bara tanpa melengkapi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Aktivitas tersebut dilakukan di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Kuntadi yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menegaskan, rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Baca juga : Kejagung Bongkar Kasus Nikel 401 Miliar
Seluruh proses juga mengikuti lima tahapan standar operasional prosedur (SOP) yang dibuktikan melalui berita acara pada setiap tahapan.
"Tahapan tersebut diawali dari praverifikasi berupa tumpang-susun (overlay) peta tematik kawasan hutan dan peta perizinan serta pemeriksaan silang data administratif. Lalu dilanjutkan dengan tahap klarifikasi berupa pemanggilan pihak manajemen badan usaha pertambangan," kata Kuntadi dalam keterangannya, Senin (31/8/2026) malam.
Tahap berikutnya adalah verifikasi lapangan berupa peninjauan dan identifikasi fisik secara langsung di lokasi. Dalam proses tersebut, pihak manajemen perusahaan turut hadir.
Setelah verifikasi, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali lahan dengan memasang papan plang penguasaan negara di lokasi.
Tahap terakhir berupa pengenaan denda administratif yang wajib disetorkan secara resmi ke kas negara melalui Kementerian Keuangan RI.
Baca juga : Hakim Banding: Ibam Turut Rugikan Negara Rp 672,5 M dalam Kasus Chromebook
"Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp 147,3 miliar," imbuhnya.
Kuntadi menegaskan, penertiban tersebut bukan merupakan langkah akhir, melainkan awal dari upaya penataan kawasan hutan secara berkelanjutan.
"Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu. Tindakan tegas ini demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang," tegasnya.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menambahkan, penguasaan kembali areal seluas 111,71 Ha tersebut memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun dalam konteks rehabilitasi ekologis lokal.
Menurut Barita, secara geopolitik dan strategis, lokasi penindakan yang berada dekat dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan efek jera (deterrent effect).
Baca juga : Vonis Banding Ibam, Jaksa Masih Pikir-pikir
"Sekaligus menegaskan pesan kuat dari Pemerintah Pusat bahwa tidak ada toleransi terhadap bentuk kejahatan lingkungan apa pun di wilayah penyangga (buffer zone) IKN, guna mewujudkan IKN sebagai smart forest city," kata Barita.
Di tingkat regional ASEAN dan global, tindakan tersebut dinilai memperkuat kepemimpinan Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan tropis dan keanekaragaman hayati dari ancaman deforestasi.
Langkah itu juga menjadi bukti konkret komitmen Indonesia dalam mencapai target penurunan emisi iklim serta memperkuat penegakan tata kelola sumber daya alam yang patuh hukum.
Sementara di tingkat lokal, penghentian aktivitas ilegal tersebut ditujukan untuk memulihkan ekosistem Tahura Bukit Soeharto melalui kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang (void), dan reforestasi.
Penghentian operasional tambang juga dilakukan untuk memitigasi risiko erosi, banjir bandang, serta pencemaran akibat air asam tambang di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya