BREAKING NEWS
 

Kejagung Sita Aset Miliaran Rupiah dari Tiga Tersangka Korupsi MBG

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 5 September 2026 19:41 WIB
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Aset yang disita mulai dari kendaraan dan jam tangan mewah, perhiasan, hingga uang tunai dalam rupiah dan valuta asing (valas).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta tersangka dari pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS).

"Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026," kata Anang dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026) malam.

Anang menyebut, nilai estimasi aset yang disita dari Dadan Hindayana mencapai Rp 8,4 miliar. Aset tersebut terdiri atas barang mewah, kendaraan, serta uang tunai dalam rupiah dan valas.

Pertama, penyidik menyita satu unit jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp 300 juta. Selain itu, turut disita satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.

Kedua, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk valas yang disimpan di dalam cash box. Uang tersebut terdiri atas 75.000 dolar Singapura, 30.000 dolar Singapura, 20.000 dolar Amerika Serikat (AS), 1.600 dolar AS, 900 dolar AS, 44.000 dolar Singapura, serta Rp 20 juta.

Ketiga, penyidik menyita uang tunai yang ditemukan dari sejumlah kendaraan di Apartemen Sentul Tower, Sentul City, Jawa Barat.

Baca juga : Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Dalami Aliran Duit Rp 40 M Dari Pengusaha TK

Dari mobil Carry pikap warna putih, penyidik menemukan 240.000 dolar AS yang disimpan dalam boks warna biru. Sementara dari mobil Honda WRV warna merah ditemukan 20.000 dolar AS, Rp 4,95 juta, Rp 4 juta, dan Rp 990 ribu.

Selain itu, dari mobil Toyota Avanza warna putih ditemukan uang tunai sebesar Rp 24,5 juta. Penyidik juga menyita uang tunai lainnya sebesar Rp 540,2 juta.

Dari tersangka Sony Sonjaya, penyidik menyita satu unit jam tangan mewah merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 berikut boksnya.

Selain itu, penyidik menyita perhiasan berupa cincin dan batu permata sebanyak 13 buah. Sementara dari tersangka Asep Yusuf Somantri, penyidik menyita sejumlah kendaraan dan uang tunai dalam bentuk valas.

Kendaraan yang disita terdiri atas satu unit BMW tipe 740 LI AT warna putih tahun pembuatan 2013 dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam tahun pembuatan 2019.

Adapun uang tunai dalam bentuk valas yang disita dari Asep terdiri atas 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.

"Terhadap seluruh barang bukti/aset tersebut, penyidik telah mengantongi dan menetapkan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri. Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," ujar Anang.

Adsense

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Baca juga : Diperiksa Kejagung Soal Pencucian Uang, Febrie Pilih Bungkam

Terbaru, pada Kamis (2/7/2026), penyidik menetapkan mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh.

Kejagung menduga, dia memerintahkan orang kepercayaannya mendirikan perusahaan pembuat food tray atau ompreng.

Perusahaan tersebut kemudian diduga diarahkan untuk menjadi pemasok ompreng bagi para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026). Saat itu, penyidik menjerat tiga mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana selaku Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN, serta Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN.

Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengadaan dan jual beli titik SPPG. Kemudian pada Kamis (11/6/2026), Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka dari pihak swasta.

Asep disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang melakukan pengaturan calon SPPG. Dia juga diduga mengalirkan sejumlah uang kepada Sony.

Sehari setelahnya, Jumat (12/6/2026), Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono sebagai tersangka kelima.

Andrew diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik merek Emmo untuk program MBG. Dia diduga mendapatkan tender proyek setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk Pusung.

Baca juga : Hampir 10 Jam, Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa Kejagung

Selanjutnya, pada Kamis (18/6/2026), Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS), selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), sebagai tersangka keenam.

Glory diduga menjual titik SPPG dan kemudian mengalirkan sebagian uang hasil transaksi tersebut kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Kejagung sebelumnya mengungkap adanya empat pengadaan di BGN yang diduga dikorupsi oleh para tersangka. Pertama, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran sekitar Rp 1 triliun.

Kedua, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta terdapat dugaan markup harga.

Ketiga, pengadaan tablet lebih dari 31.000 unit yang diduga tidak sesuai ketentuan dan disertai markup.

Keempat, pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang diduga tidak sesuai ketentuan serta terdapat dugaan markup harga.

Selain persoalan pengadaan, penyimpangan juga diduga terjadi dalam penentuan titik SPPG atau dapur MBG. Dalam proses tersebut, penyidik menduga terdapat praktik jual beli titik SPPG.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense