Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Penelusuran Berbasis Data
- Dulu Anak Pramuka, Kapolri Ajak Generasi Muda Raih Cita-Cita
- Gempa Darat M2,3 Goyang Kota Bogor, Kedalaman 3 Km
- Kesaksian Ari Lasso Jadi Penumpang Pesawat Garuda Indonesia Yang Alami Pecah Ban
- Borneo FC Siap Berburu Gelar di 4 Kompetisi
Kejagung Kebut Kasus TPPU Febrie, Sembilan Saksi Diperiksa
Rabu, 2 September 2026 15:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempercepat penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Setelah permohonan praperadilannya ditolak, penyidik memeriksa sembilan saksi selama dua hari berturut-turut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Tim 9 memeriksa para saksi secara maraton pada Selasa dan Rabu (1–2/9/2026).
"Dan terkait dengan kemarin dalam penanganan perkara Tim 9, FA sudah kemarin melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi," kata Anang kepada wartawan di Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).
Dari lima saksi yang diperiksa pada Selasa, dua di antaranya merupakan tersangka yang terafiliasi dengan Febrie, yakni advokat Don Ritto dan Nurman Herin.
"Dan hari ini, terjadwal empat dari pihak perbankan," imbuh Anang.
Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie melalui tim kuasa hukumnya.
Praperadilan tersebut berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan oleh Polri serta penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung.
Baca juga : Kejagung: Pengembalian Uang Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Korupsi Nikel
Dalam putusan praperadilan, hakim menyatakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga penetapan tersangka oleh Polri terhadap Febrie sah menurut hukum.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie.
Tindakan penggeledahan juga dinilai telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan.
Menurut hakim, yang menjadi pertimbangan adalah apakah penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang memiliki dasar faktual dan hukum.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar hakim.
"Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," tambahnya.
Sementara itu, dalam praperadilan terkait penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung, hakim juga menyatakan penetapan tersebut sah menurut hukum.
Baca juga : Satgas PKH Kuasai Lagi 111,71 Ha Lahan Hutan, Denda Capai Rp 147,3 M
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Richard saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026) petang.
Hakim menyatakan, Surat Penetapan Tersangka TPPU Febrie Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 telah menyebutkan dugaan rangkaian perbuatan Febrie sejak 2018 hingga 2026.
Menurut hakim, penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan merupakan materi pokok perkara, bukan materi praperadilan.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," kata hakim dalam pertimbangannya.
Hakim juga menyatakan, persoalan apakah Febrie menggunakan jabatannya atau melakukan trading in influence, memperoleh keuntungan, keuntungan tersebut berasal dari tindak pidana, serta memenuhi unsur TPPU merupakan materi pembuktian perkara pokok.
Menurut hakim, pengadilan praperadilan tidak dapat menyatakan perbuatan tersebut terbukti.
Namun, hal itu juga tidak menjadi dasar untuk membatalkan penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU.
"Karena Pemohon tidak ditetapkan sebagai tersangka atas suatu delik mandiri bernama trading in influence," sebut hakim.
Baca juga : Kejagung Bongkar Kasus Nikel 401 Miliar
Hakim menyebut Kejagung selaku termohon telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU.
Adapun dugaan korupsi yang menjadi tindak pidana asal dan kebenaran aliran TPPU merupakan materi pembuktian dalam perkara pokok.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24 dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon," beber hakim.
Hakim menegaskan, rumusan predicate crime harus ada sebagai sumber konstruksi TPPU, tetapi tindak pidana asal tidak harus terlebih dahulu selesai dibuktikan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, surat penetapan tersangka TPPU Febrie secara eksplisit menyebut tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi.
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka," ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya