RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto sebagai saksi kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan sehari setelah rumah Eko di wilayah Jakarta Timur, digeledah penyidik komisi antirasuah.
“Pasca-penyidik melakukan penggeledahan di rumah EY selaku Direktur PT CMC, hari ini Rabu (9/9), Penyidik menjadwalkan pemeriksaannya,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.
Budi memastikan, Eko memenuhi panggilan penyidik. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.17 WIB.
Saat menggeledah rumah Eko pada Selasa (8/9), KPK mengamankan beberapa barang bukti elektronik atau BBE.
Baca juga : Kasus Rejang Lebong, KPK Geledah Rumah Bos PT CMC di Jaktim
“Penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap BBE yang diamankan dalam penggeledahan ini,” ujar Budi, Selasa.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
Di antaranya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Agus Suhendra Wijaya, rumah Hendra Okta, serta rumah seorang pihak swasta.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Dari rumah Noprisman, misalnya, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah tersebut.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ungkap Budi, Minggu (26/7/2026).
Baca juga : Kasus Korupsi Di Pemkot Bengkulu, KPK Sita Rumah Mewah Di Jaksel
Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung pada akhir Juli 2026.
Kemudian, penyidik komisi antirasuah juga telah menggeledah dan menyita beberapa aset milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.
Di antaranya, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, rumah mewah di Jakarta Selatan, serta Mobil Mercedes Benz CLA 200, yang diduga berasal dari pihak swasta, Eno Bowo Susilo.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga : KPK Geledah 8 Lokasi di Banjarmasin Terkait Kasus Pajak
Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong juga mengalirkan dana terkait proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK kemudian membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di Pemkot Bengkulu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.