RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) dalam sejumlah proyek di Provinsi Bengkulu.
Termasuk, identitas beneficial owner atau pemilik manfaat perusahaan serta pihak yang diduga mengendalikan aktivitas perusahaan tersebut.
Pendalaman itu dilakukan penyidik saat memeriksa Direktur PT CMC, Eko Yusanto (EY), sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Rabu (9/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami proyek-proyek yang dikerjakan PT CMC di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
“PT CMC ini merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu, PT CMC ini diduga juga mengerjakan proyek-proyek lainnya di wilayah kabupaten ataupun kota di Provinsi Bengkulu,” kata Budi, Rabu.
Menurut Budi, penyidik juga mendalami siapa beneficial owner PT CMC, pihak yang mengendalikan perusahaan, serta pola yang dilakukan perusahaan untuk memperoleh proyek-proyek di sejumlah daerah di Bengkulu.
“Penyidik mendalami proyek-proyek apa saja yang dikerjakan oleh PT CMC di sejumlah kabupaten ataupun kota di wilayah Provinsi Bengkulu. Kemudian tentunya juga penyidik mendalami terkait dengan BO atau beneficial ownership dari PT CMC itu siapa, kemudian pengendalinya siapa, kemudian bagaimana praktik-praktik yang dilakukan oleh PT CMC untuk bisa mendapatkan proyek-proyek di sejumlah kota ataupun kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu,” bebernya.
Pemeriksaan terhadap Eko dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah rumahnya di wilayah Jakarta Timur, Selasa (8/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE).
Budi mengatakan, barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan terhadap Eko, penyidik juga mengonfirmasi temuan-temuan dari kegiatan penggeledahan tersebut.
Baca juga : Usai Rumahnya Digeledah, Bos PT CMC Digarap KPK
“Termasuk dalam pemeriksaan kali ini, penyidik tentunya juga mendalami dan mengonfirmasi berkaitan dengan temuan-temuan penggeledahan. Tentunya itu juga dibutuhkan untuk mendapatkan konfirmasi ataupun penjelasan dari pihak-pihak yang mengetahui, yang bisa menerangkan terkait dengan temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut,” jelas Budi.
Eko memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.17 WIB. Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam dan selesai pada pukul 15.23 WIB.
Namun, Eko memilih bungkam saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan, termasuk ketika ditanya mengenai penggeledahan rumahnya sehari sebelumnya.
KPK Belum Pastikan Tersangka Korporasi
Budi juga menanggapi kemungkinan PT CMC ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara tersebut.
Menurut dia, KPK masih mendalami apakah dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi merupakan tindakan individu atau dilakukan secara terstruktur oleh korporasi.
“Nanti kita lihat perkembangan dalam penyidikan perkara ini. Apakah dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ini adalah perbuatan oknum individu atau perbuatan yang terstruktur oleh korporasi, sehingga itu kemudian menjadi PMH sebuah korporasi,” ujar Budi.
Ia menegaskan, persoalan tersebut masih akan didalami melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berikutnya.
“Ini semuanya nanti akan didalami dalam materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik untuk saksi-saksi berikutnya,” tuturnya.
Budi mengatakan, pengembangan perkara masih berada pada tahap awal. Setelah penyidik menaikkan pengembangan perkara, KPK langsung melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu maupun Jabodetabek.
Kegiatan tersebut kemudian berjalan paralel dengan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca juga : Kasus Rejang Lebong, KPK Geledah Rumah Bos PT CMC di Jaktim
TKPK juga masih mendalami jumlah proyek yang diperoleh PT CMC beserta nilai proyeknya, baik di Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu, maupun daerah lain di Provinsi Bengkulu.
Budi mengatakan, penyidik belum dapat memastikan apakah dugaan praktik serupa hanya terjadi di Rejang Lebong dan Kota Bengkulu atau juga melibatkan daerah lainnya.
“Ini juga masih didalami. Karena apakah hanya di Rejang Lebong dan Kota Bengkulu saja atau juga ada daerah-daerah lain,” ujarnya.
Menurut Budi, dalam fakta persidangan perkara sebelumnya, PT CMC juga diduga melakukan praktik serupa berupa pemberian suap ijon proyek kepada sejumlah pemerintah kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu.
Keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut, kata Budi, akan dipelajari dan ditelaah oleh jaksa penuntut umum KPK untuk kemudian dituangkan dalam laporan pengembangan penuntutan (LPP).
"Apakah kemudian itu nanti akan di-follow up, menjadi pengayaan dalam pengembangan penyidikan perkara ini atau seperti apa, kita tunggu perkembangannya,” kata Budi.
Ia menambahkan, pengembangan penyidikan perkara Rejang Lebong saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Dengan demikian, menurut Budi, masih terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk mendalami dugaan perkara di wilayah lainnya.
Selain identitas pemilik manfaat dan pengendali perusahaan, KPK juga mendalami proyek-proyek yang dikerjakan PT CMC, di antaranya proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah kabupaten dan kota.
“PT CMC ini di antaranya adalah terkait dengan instalasi pengolahan air limbah atau IPAL di sejumlah kabupaten ataupun kota. Ini semuanya nanti akan didalami. IPAL itu kan juga ada beberapa subnya. Itu nanti kita akan sisir,” tutur Budi.
Baca juga : Pakai Nama Orang Lain, Anggota DPRD Bengkulu Diduga Terima Mobil Mercy
Penyidik, lanjut dia, juga akan menelusuri pihak swasta lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
“Ya, di antaranya itu,” kata Budi saat ditanya apakah pendalaman tersebut termasuk proyek pengelolaan limbah medis.
Berawal dari OTT Rejang Lebong
Pengembangan perkara ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong juga mengalirkan dana berkaitan dengan proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemkot Bengkulu.
KPK kemudian membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu menggunakan sprindik umum.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.