Sebelumnya
Pertama, mudik dilarang, dan kehidupan migran di kota harus didukung pemerintah kota. Kedua, yang terpaksa mudik harus memiliki alasan kuat karena dari sisi kesehatan membahayakan desa, dan di desa harus melapor ke Relawan Desa Lawan Covid-19. Relawan ini dibentuk sebagai konsekuensi Surat Edaran Menteri Desa PDTT No 11/2020 yang terbit 24 Maret 2020. Pada saat ini ada lebih dari 550 ribu relawan di 4.500-an desa di seluruh Indonesia. Jumlahnya cenderung meningkat dari hari ke hari.
Di sini pun, kesehatan masih mencuat sebagai alasan hampir mutlak bagi seluruh kepala desa (88,92 persen pada pendukung larangan, dan 86,24 persen pada pendukung himbauan). Pendukung himbauan untuk mudik selanjutnya mengemukakan alasan ekonomi (33,54 persen), kemudian diikuti sosial (19.95 persen) dan keamanan (21.32 persen). Adapun pendukung larangan mudik selain didasarkan alasan kesehatan, juga alasan sosial (24,59 persen), lalu diikuti ekonomi (16,28 persen) dan keamanan (16,79 persen).
Baca juga : Progres Sudah 30 Persen, ITDC Tetap Garap Proyek Sirkuit Mandalika
Berbagai konfigurasi landasan argumen itu menunjukkan alternatif kebijakan perlu berlandaskan alasan kesehatan yang sekaligus ditautkan dengan alasan sosial, ekonomi, dan keamanan. Contohnya: tidak mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, sebagai rasa sayang kepada anggota keluarga agar tidak terkena wabah, lagipula pemerintah menjamin kebutuhan dasar dan keamanan di kota.
Dalam polling ini, latar belakang desa-desa yang dipimpin para kepala desa itu turut dikaji. Ternyata, kepala desa yang dengan kategori opini “setuju mudik”, maupun kategori opini “tidak setuju mudik”, memiliki kondisi desa yang serupa. Keserupaaan itu mencakup aspek status perkembangan desa, demografi, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, akses telematika, jalur logistik ke desa, lembaga finansial, mata pencaharian utama warga, keragaman agama, keragaman etnis dan keberadaan lembaga adat.
Baca juga : Jumlah Rekening Simpanan di LPS Naik 9,4 Persen di Tahun 2019
"Kondisi desanya serupa, tapi menghasilkan opini kades yang berbeda. Artinya, aman untuk menyatakan, bahwa opini kepala desa atas mudik tahun ini terutama didasarkan pada argumen-argumen rasional ketimbang primordial atau tradisi," kata Ivan, sapaan akrabnya.
Ini menginformasikan, seharusnya rasio atau ilmu pengetahuan menjadi dasar penyusunan kebijakan mudik (atau batal mudik) tahun ini. Sebaiknya argumen ilmiah kesehatan lebih dikemukakan daripada jenis argumen lainnya, karena itulah dasar pembentuk opini kepala desa.
Baca juga : Sambangi Nadiem, Mendes Ingin Seluruh Kades Raih Sarjana
Polling diselenggarakan Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo), Kemendes PDTT. Ini dikerjakan sebagai bagian dari pendampingan desa di seluruh Indonesia. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.