Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nggak Patuhi Kemenhub

Promo Ojol Kelewatan, Bikin Persaingan Tak Sehat

Selasa, 25 Juni 2019 09:36 WIB
Driver Grab. (Istimewa)
Driver Grab. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan tentang jasa transportasi dalam jaringan atau angkutan online yang telah dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mestinya dipatuhi oleh para pemilik aplikasi.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai, Grab sebagai platform yang getol bikin promo dan cenderung berlebihan.

Ekonom dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Harryadin Mahardika menjelaskan, promo yang berlebihan sangat berbahaya untuk keberlangsungan bisnis transportasi. Dampak negatif dari promo berlebihan antara lain membunuh keberlangsungan bisnis transportasi perusahaan lain dan merugikan konsumen.

“Predator promotion begitu massifnya di Grab. Ini mematikan bisnis transportasi online lain dan konvensional. Sesaat sangat berpengaruh kepada jumlah penumpang untuk terus meningkat tapi nantinya berpotensi merugikan konsumen juga,” ujarnya saat ditemui Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Kemenhub Minta Maskapai Sosialisasikan Penerbangan Codeshare

Dia menjelaskan, yang dimaksud dari mematikan bisnis transportasi adalah ketika cara yang dilakukan penyedia jasa memberikan promo secara berlebih. Promo dengan harga rendah lalu intensitasnya sering, membuat persaingan jadi tak sehat atau disebut praktik predatory pricing.

Hal seperti ini tak terjadi seandainya pelaku usaha transportasi online patuh kepada peraturan Kemenhub. Dia menjelaskan bahwa strategi predatory pricing diduga sudah berjalan. Mereka menggunakan promosi yang tidak lazim (predatory promotion) untuk menarik perhatian masyarakat.

“Ini sangat berbahaya karena ditujukan agar mematikan pesaing dan mengarah ke persaingan tidak sehat. Terdapat perbedaan dengan perusahaan konvensional yang melakukan promosi dengan menyisihkan profit untuk menjaga loyalitas konsumen. Sedangkan promosi oleh perusahaan transportasi online cenderung membakar modal untuk penguasaan pangsa pasar,” katanya.

Dia memberikan contoh kasus yang terjadi antara Grab dan Uber. Setelah salah satunya, yaitu Uber sudah tak sanggup membakar modal, mereka pun menyerah dan diakuisisi oleh Grab. Ketika salah satu perusa￾haan menjadi pemain tunggal mereka pun bisa lebih leluasa menentukan harga.

Baca juga : Kemenhub: Tak Benar China Airlines Layani Penerbangan Jakarta-Makassar

“Saya memberi contoh di Singapura, usai Uber diakuisisi Grab, mereka menaikkan tarif drastis. Di saat bersamaan, besaran insentif bagi mitra pengemudi juga ditemukan menurun secara signifikan pasca akuisisi,” tutur Harryadin.

Dia mengatakan bahwa pihak konsumen juga bisa dirugikan. Perang diskon ini cenderung dilakukan untuk menguasai pasar sehingga mitra yang sudah terlalu banyak order bisa jadi akan menurunkan layanan untuk para konsumen.

“Pelayanan konsumen jadi berkurang. Harga murah yang dinikmati konsumen kalau sudah begini tidak bisa dinikmati lagi,” terangnya.

Sekretaris Jenderal MTI, Harya S. Dillon mengatakan, aturan untuk transportasi online khususnya untuk moda angkutan online roda dua sudah mendesak. Tidak hanya tugas Kemenhub tapi juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kudu mengawasi persaingan industri transportasi online.

Baca juga : Pengaturan Tarif Promo Ojol Cegah Persaingan Tidak Sehat

Pengaturan diperlukan sebagai dasar hukum kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan bagi konsumen dan pengemudi.

Menurut Harya, pengaturan yang sehat untuk angkutan online roda dua bisa berdampak positif pada transportasi perkotaan secara umum.

“Bila tidak ada pengaturan persaingan sehat di industri transportasi online, Pelaku usaha transportasi perkotaan lain, termasuk yang konvensional, akan sulit bersaing dan akhirnya malah keluar dari pasar,” jelasnya. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.