RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, membantah melakukan tindak pidana pemerasan terkait penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Dia menegaskan, selama 33 tahun mengabdi sebagai jaksa, dirinya tidak pernah dilaporkan, diperiksa, maupun dijatuhi hukuman oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
"Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa belum pernah. Dilaporkan belum pernah," tegas Febrie usai menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026).
"Nah, sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu," sambungnya.
Febrie meminta masyarakat melihat rekam jejaknya selama memimpin jajaran di Gedung Bundar atau Jampidsus.
Dia mengaku telah bertanya kepada anak buahnya yang tergabung dalam Tim 9, yang kini menangani perkara dugaan TPPU dan pemerasan yang menjeratnya.
Menurut Febrie, dia mempertanyakan apakah selama dirinya memimpin Gedung Bundar pernah mengajarkan atau mengarahkan bawahannya melakukan perbuatan seperti yang disangkakan kepadanya.
Baca juga : Curhat Febrie: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Tapi Kita yang Digergaji
Febrie juga menyinggung berbagai capaian Jampidsus selama dirinya memimpin.
Dia menyebut penanganan sejumlah perkara besar serta perannya sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang disebut telah mengembalikan Rp 300 triliun ke kas negara.
"Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH, Rp 300 triliun setahun kita kembalikan," bebernya.
Febrie menegaskan jajaran Jampidsus telah menangani berbagai perkara besar. Namun, menurut dia, pada akhirnya justru dirinya yang terseret sebagai tersangka.
"Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji," cetus Febrie.
Febrie juga mengingatkan bahwa Kejagung memiliki database mengenai berbagai perkara yang pernah ditangani.
Menurut dia, data tersebut menjadi rekam jejak mengenai pihak-pihak yang pernah terlibat dalam berbagai perkara besar yang ditangani Kejagung.
Baca juga : Tahap II Kasus Pemerasan dan TPPU, Febrie Tiba di Kejari Jaksel
Selanjutnya, Febrie berharap para jaksa junior yang selama ini dididik di lingkungan Gedung Bundar tetap memiliki keberanian dalam menjalankan tugas untuk kepentingan bangsa dan rakyat.
"Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga membantah sebagai pemilik 74 kilogram emas yang disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dia mengatakan telah diperiksa mengenai hal tersebut dan meminta tim penyidik menjelaskan pemilik serta keterkaitan emas tersebut dengannya.
Febrie berharap, fakta-fakta tersebut nantinya dapat dinilai secara jernih oleh majelis hakim dalam proses persidangan.
Dia memastikan tidak memiliki kepentingan bisnis maupun fasilitas yang menurutnya dapat dikaitkan dengan perkara-perkara besar yang selama ini ditangani Kejagung.
Febrie juga menegaskan tidak memiliki IUP tambang dan konsesi sawit, tidak meminta proyek pemerintah, serta tidak meminta kuota impor.
Baca juga : Hari Ini, Febrie Dilimpahkan Kejagung Ke Kejari Jaksel
Menurut dia, Gedung Bundar memiliki data mengenai pihak-pihak yang pernah terlibat dalam perkara terkait hal tersebut.
"Dan saya yakin, Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini," ujarnya.
Untuk itu, Febrie berharap para jaksa yang masih bertugas di Gedung Bundar tetap memegang prinsip untuk membela kepentingan masyarakat.
"Mudah-mudahan junior-junior saya yang ada di Gedung Bundar akan terus bela kepentingan rakyat dan bangsanya untuk menuju kemakmuran rakyat," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.