RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Nadiem yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara kini dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Majelis hakim juga mengurangi uang pengganti dari Rp 809,5 miliar menjadi Rp 548,7 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim, oleh karena itu, selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Baca juga : Jelang Putusan Banding Nadiem, Driver GoJek Gelar Aksi Damai di PT DKI
Dalam putusan banding tersebut, Subachran didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2026.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Nadiem. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika denda tidak dibayarkan, Nadiem dikenakan pidana penjara pengganti selama 140 hari.
Baca juga : Vonis Banding Ibam, Jaksa Masih Pikir-pikir
Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 548,7 miliar dengan ketentuan subsider enam tahun penjara.
Hakim menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM secara bersama-sama.
Majelis hakim juga menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Tingkat Pertama
Baca juga : Hakim Banding Hukum Ibam 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5 M di Kasus Chromebook
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem pada 30 Juni 2026. Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 809,5 miliar dengan subsider lima tahun penjara.
Putusan tingkat pertama tersebut tidak bulat. Hakim anggota IV Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Andi berpendapat Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun korupsi secara bersama-sama. Karena itu, dia menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.