RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sekaligus anggota DPR RI, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik menelusuri peran Ashraff dalam dugaan praktik pencucian uang yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ashraff yang memiliki inisial ASH telah diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
"Dalam pemeriksaan hari ini, Saudara ASH didalami pengetahuannya oleh penyidik seputar peran ataupun dugaan keterlibatan yang bersangkutan terkait dengan dugaan praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026) malam.
Budi menjelaskan, penyidikan perkara TPPU tersebut masih berada pada tahap awal. KPK akan terus memeriksa saksi-saksi lain untuk mendalami perkara dan mengungkap informasi terbaru terkait penyidikan.
Sebelumnya, pada Jumat (23/10/2026), KPK menggeledah rumah Ashraff di Semarang, Jawa Tengah, terkait dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Baca juga : Jaksa Diperintahkan Hadirkan Saksi Pekan Depan, Hakim Tolak Eksepsi Febrie
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil listrik BMW.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026) siang.
Budi mengatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri bukti-bukti dugaan TPPU yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Penyidikan juga menelusuri keterkaitan dengan jabatan Ashraff sebelumnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada 2023–2024.
Perusahaan tersebut diketahui menguasai pengadaan jasa alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemkab Pekalongan dan merupakan perusahaan milik keluarga Fadia.
KPK mulai mengusut dugaan TPPU ini pada Oktober 2026 sebagai pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing yang menjerat Fadia Arafiq.
Baca juga : KPK Bakal Panggil Ulang Suami Fadia Arafiq terkait Dugaan TPPU
"Sprindik barunya per Oktober 2026. Belum ada penetapan tersangka," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Sementara itu, Fadia telah menjalani sidang tuntutan pada Kamis (24/9/2026). Dalam perkara tersebut, ia dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,69 miliar subsider satu tahun penjara serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
KPK membongkar perkara tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026). Fadia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan benturan kepentingan pada pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
Dalam perkara itu, Fadia diduga meminta sejumlah kepala dinas memenangkan PT RNB, perusahaan yang dibentuk oleh suami dan anaknya. Perusahaan tersebut disebut sebagai "perusahaan ibu".
Sepanjang 2023–2026, transaksi masuk ke PT RNB tercatat mencapai Rp 46 miliar, yang bersumber dari kontrak antara perusahaan tersebut dan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Baca juga : Kuasa Hukum Febrie Siap Hadapi Pembuktian, Sebut Dakwaan Jaksa Sulit Dibuktikan
Dari total nilai kontrak tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji karyawan. Sementara itu, sekitar Rp 19 miliar atau 40 persen disebut dinikmati oleh pengurus PT RNB dan keluarga bupati.
Rinciannya, Fadia selaku pemilik diduga menerima Rp 5,5 miliar; Ashraff Abu selaku suami Fadia sekaligus Komisaris PT RNB menerima Rp 1,1 miliar; Rul Bayatun selaku direktur periode 2024 hingga sekarang menerima Rp 2,3 miliar; Mehnaz NA, anak Fadia, menerima Rp 2,5 miliar; serta terdapat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya dalam perkara dugaan benturan kepentingan tersebut, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.