BREAKING NEWS
 

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Cukai Rokok PT Djarum Berlangsung Sejak 2010

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 2 November 2026 17:29 WIB
Gedung KPK. (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi penyimpangan cukai rokok yang melibatkan PT Djarum diduga telah berlangsung sejak 2010.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Iya, benar (sejak 2010)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat dikonfirmasi wartawan mengenai waktu terjadinya perkara atau tempus delicti, Senin (2/11/2026).

Meski demikian, Taufik belum membeberkan lebih jauh mengenai modus penyimpangan cukai yang diduga dilakukan PT Djarum maupun dugaan keterlibatan oknum Bea dan Cukai dalam perkara tersebut.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Pada Jumat (30/10/2026), penyidik menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.

"Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026) petang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi sektor cukai yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah uang tunai. Namun, saat itu nominalnya masih dalam proses penghitungan.

Baca juga : Maraton Geledah, KPK Sita Uang Di Bea Cukai Semarang & Kanwil Jateng

"Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan," lanjut Budi.

Seluruh barang bukti tersebut akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara.

Penggeledahan pada Jumat tersebut merupakan hari ketiga rangkaian upaya paksa KPK terkait dugaan korupsi sektor cukai di lingkungan Bea dan Cukai.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan secara maraton sejak Rabu (28/10/2026).

Pada Kamis (29/10/2026), KPK menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kudus, Jawa Tengah. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut," kata Budi, Kamis (29/10/2026) malam.

Sementara itu, pada Rabu (28/10/2026), penggeledahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus serta kantor pusat PT Djarum.

Adsense

Budi menjelaskan, penyidikan dugaan korupsi cukai ini merupakan pengembangan dari perkara suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai.

Pada Oktober 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut perkara tersebut.

Baca juga : Geledah Bea Cukai Semarang & Kanwil Jateng, KPK Sita Uang Tunai

KPK juga mengembangkan perkara lain dengan menetapkan dua tersangka baru yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bea dan Cukai.

"Pertama, saudara GH selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Agustus 2026 lalu. Kedua, saudara AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," beber Budi.

Dengan penetapan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara ini. Penyidikan masih terus berjalan.

Budi mengimbau seluruh pihak terkait, baik tersangka, saksi, maupun pihak lainnya, untuk kooperatif dalam proses penyidikan, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

"Karena pada prinsipnya, pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk membantu proses pengungkapan perkara secara komprehensif," lanjutnya.

Berawal dari OTT Bea dan Cukai

Rangkaian perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jakarta dan Lampung pada 4 Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK memproses hukum delapan orang yang terdiri dari pihak pemberi suap dan penerima suap serta gratifikasi.

Tiga di antaranya merupakan pihak pemberi suap dari PT Blueray Cargo Group. Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ketiganya yakni John Field yang divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Baca juga : KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi Djarum, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kemudian Deddy Kurniawan Sukolo divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Andri juga divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Adapun empat pihak penerima suap dan gratifikasi merupakan mantan pejabat Bea dan Cukai. Mereka telah menjalani proses persidangan dengan tuntutan pidana dari jaksa.

Rizal dituntut 11,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider empat tahun penjara.

Selanjutnya, Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7,4 miliar, 150.000 dolar Singapura, dan 10.000 dolar AS subsider tiga tahun penjara.

Sementara Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5,56 miliar subsider satu tahun penjara.

Adapun terdakwa Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense