RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyetop pelayanan sementara bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) di seluruh terminal Jabodetabek. Pemberlakuan ini dimulai sejak Jumat (24/4) hingga masa mudik Lebaran.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” ujar Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4).
Polana mengatakan, terminal bus yang melayani bus AKAP dan AKDP di bawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, maupun yang dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok serta Terminal Induk Kota Bekasi, dihentikan sementara pelayanannya.
Baca juga : Hukumannya Didiskon Setahun, Romy Bisa Lebaran Di Rumah
“Penghentian pelayanan ini bersifat sementara yaitu sampai dengan 31 Mei 2020,” tegasnya.
Polana berharap kebijakan ini dapat menghambat pergerakan orang yang hendak mudik keluar wilayah Jabodetabek. Mengingat, seluruh wilayah Jabodetabek saat ini telah menjadi zona merah penyebaran Covid-19. [KPJ]
Namun, kata Polana, penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (Transjabodetabek). “Misalnya, bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, tetapi harus menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya.
Baca juga : Bawang Merah Asal Pati Siap Guyur Pasokan Jelang Lebaran
Ia menegaskan, jika ada bus AKAP dan AKDP yang masih beroperasi di luar terminal maka akan dikenakan sanksi penertiban oleh petugas di lapangan.
Saat ini, terdapat 213 pos pengawasan (check point) di lokasi perbatasan keluar Jabodetabek, yang akan melakukan pengawasan dan penindakan.
“Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi, tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal,” ucapnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.