RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang pernah duduk di posisi Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pemeriksaan tersebut terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Hari ini, Rabu (13/2), komisi antirasuah memanggil Djoko Udjianto dan Jazilul Fawaid.
Usai diperiksa, Djoko berusaha ngibrit. Sementara Jazilul menegaskan tak ada arahan dari Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR yang jadi pesakitan dalam kasus ini.
Djoko Udjianto, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat berjalan tergesa ketika keluar pukul 14.45 WIB. Djoko yang mengenakan kemeja warna biru berusaha menghindari kejaran wartawan. Dia sampai salah jalan ketika hendak keluar dari markas komisi pimpinan Agus Rahardjo cs di Jl Kuningan Persada itu.
“Saya sudah menyampaikan apa yang ditanyakan KPK tentang masalah Pak Taufik, udah itu aja,” seloroh wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014 itu, singkat.
Baca juga : Diperiksa 6 Jam, Kahar Ngaku Nggak Tahu Soal Pembahasan DAK Kebumen
Setelah itu, dia bersikukuh tidak mengetahui perkara korupsi yang menjerat Taufik Kurniawan. “Saya kan sudah tidak di Banggar, saya nggak pimpin sama sekali, enggak tahu,” tutur Djoko sebelum memasuki mobil yang menjemputnya di depan Gedung Merah Putih.
Sementara Jazilul Fawaid, anggota DPR Fraksi PKB keluar dari lobi gedung KPK pukul 17.20 WIB. Ditanya wartawan, dia mengklaim tidak ada arahan dari Taufik terkait DAK Kebumen di APBD-P 2016. “Tidak ada. Karena tidak ada sangkut pautnya. Ini semua rapat di Badan Anggaran kan terbuka. Semua menyaksikan,” tuturnya.
Jazilul yang saat ini menjabat Wakil Ketua Banggar DPR mengaku ditanya mengenai mekanisme pembahasan di Banggar. “Mekanismenya dan semuanya sudah saya jelaskan," seloroh Jazilul.
Tetapi, dia mengaku tak tahu ada aliran suap ke Taufik. Dia sudah menjelaskan mekanisme pembahasan anggaran di Banggar kepada penyidik.
Baca juga : KPK Nggak Jadi Dapat Sekjen Baru
Selain itu KPK juga memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rukijo. Sebelum Djoko dan Jazilul, KPK pada Selasa (12/2) kemarin telah memanggil Ketua Komisi III Kahar Muzakir dan dua anggota DPR bernama Ahmad Riski Sadig dan Said Abdullah. Kahar diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Banggar DPR RI tahun 2016.
Ahmad Rizki Sadig diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Banggar DPR RI tahun 2016. Sedangkan Eka Sastra sebagai anggota Banggar DPR RI tahun 2016. Mereka dikonfirmasi terkait proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen 2016.
Selain itu, penyidik juga mendalami posisi dan pengetahuan ketiga saksi pada saat bertugas di Banggar DPR. “Pokok perkaranya terkait dengan penganggaran DAK untuk Kebumen, maka tentu proses-proses penganggarannya perlu kami dalami,” tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Diketahui, Taufik diduga menerima suap sekitar Rp 3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp 100 miliar.
Baca juga : Kasus Suap & Gratifikasi, Mantan Kepala KPP Pratama Ambon Segera Disidang
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.