Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Tingkatkan Bisnis Komersial, Perumda Dharma Jaya Tambah Tiga Gerai Daging
- PT MSP Serah Terima Hasil Rehabilitasi DAS Ke KLHK
- Timnas U-17 Fokus Matangkan Strategi
- UU Cipta Kerja Dorong Indonesia Jadi Negara Berpendapatan Tinggi
- Jabar Punya Banyak Jabatan Fungsional, Bey Machmudin Minta ASN Kerja Lebih Ekstra

RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengaku sempat terpancing emosi saat didatangi Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Menteri Sosial Idrus Marham. Hal itu dikatakan Sofyan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/2). Sofyan bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Menurut Sofyan, pertemuan itu dilakukan di kediamannya pada Juni 2018. Saat itu, Idrus mempersilakan Kotjo untuk lebih dulu berbicara, menyampaikan hal yang ingin dibicarakan dengan Sofyan. Namun, di awal pembicaraan, Kotjo langsung berbicara mengenai proyek pembangunan PLTU Riau-2.
Baca juga : Dirut PLN Disebut Tak Pernah Minta Fee
Menurut Sofyan, Kotjo menyampaikan keinginan untuk dapat kembali menjadi investor pelaksana proyek pada tahun 2019. “Mohon maaf, saat itu saya agak emosi. Saya bilang, mimpi saja jangan. Selesaikan dulu PLTU Riau-1. Suasana saat itu langsung tidak enak,” tegas Sofyan.
Sofyan mengaku kesal karena proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan Kotjo dan investor dari China, belum juga mencapai kesepakatan. Bahkan, proses negosiasi terjadi secara alot. Sofyan juga mengancam akan mencari investor lain, apabila Kotjo dan rekanannya tidak sepakat dengan penawaran yang sudah ditetapkan PLN.
Baca juga : Bos Blackgold Dituntut Empat Tahun Penjara
Saat itu, menurut Sofyan, Idrus segera memotong percakapan dan meminta agar Eni dan Kotjo keluar dari kediamannya. Idrus mengatakan, dia memiliki hal lain yang perlu dibicarakan dengan Sofyan. “Pak Idrus bilang, ya sudah Pak Kotjo sama dinda (Eni) keluar saja dulu. Akhirnya mereka berdua keluar,” ungkap Sofyan.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih. Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Baca juga : Fadli Merasa Benar, Fadli Tak Minta Maaf
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya