Dark/Light Mode

Diperiksa 6 Jam, Kahar Ngaku Nggak Tahu Soal Pembahasan DAK Kebumen

Selasa, 12 Februari 2019 19:30 WIB
Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir, Selasa (12/2). Kahar diperiksa terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

Politikus Golkar itu bersaksi untuk Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Penyidik juga memanggil dua saksi lain untuk Taufik. Keduanya yakni anggota DPR RI fraksi PAN Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.

Ahmad Riski Sadig, sudah pernah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 31 Januari 2019. Saat itu, Riski diperiksa bersama anggota DPR fraksi Golkar Eka Sastra. Ahmad Rizki Sadig diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Banggar DPR RI tahun 2016. Sedangkan Eka Sastra, sebagai anggota Banggar DPR RI tahun 2016.

Baca juga : Sofyan Basir Ngaku Ngomongin Soal Ambulans

Sepanjang pemeriksaan, keduanya dicecar soal kewenangan Taufik dalam pembahasan anggaran DAK untuk Kebumen di DPR. Kahar diperiksa selama hampir 6 jam. Mengenakan jaket kulit hitam, Kahar menyebut dimintai keterangan penyidik soal anggaran APBNP 2016. “Pertanyaan cuma 7,” ungkapnya.

Ditanya soal pembahasan DAK Kebumen, Kahar mengaku tak tahu-menahu. “Nggak tahu saya, nggak tahu saya,” tutupnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, ketiga anggota DPR itu diperiksa dalam posisi di Badan Anggaran. Dia menyebut, pemeriksaan itu dilakukan karena pokok permasalahan dalam kasus ini terkait DAK. Maka, yang didalami adalah proses penganggaran.

Baca juga : Dirut PLN Semprot Kotjo

“Pokok perkaranya terkait penganggaran DAK untuk Kebumen. Maka proses-proses penganggarannya perlu kami dalami,” tegas Febri.

Diketahui, Taufik diduga menerima suap sekitar Rp 3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad, terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen, yang direncanakan mendapat Rp 100 miliar.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.