BREAKING NEWS
 

Hindari Penyelewengan, Freddy Numberi Usul Dibentuk Tim Pengawas Dana Covid-19

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : WAHYU SURYANI
Minggu, 14 Juni 2020 18:36 WIB
Freddy Numberi

RM.id  Rakyat Merdeka - Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi mengingatkan tingginya potensi penyelewenangan dalam alokasi dana penanggulangan Covid-19 yang totalnya mencapai Rp 405,1 triliun. 

Sebab, pengalaman empiris justru membuktikan dana penanggulangan bencana alam dan stimulus penyelamatan krisis ekonomi selalu diwarnai penyelewengan uang negara yang cukup massif.

“Tentu ini sangat memprihatinkan kita sebagai bangsa dan juga menunjukkan betapa buruknya payung regulasi sistem birokrasi kita yang bertele-tele dan tidak transparan yang pada akhirnya berujung pada raibnya bantuan dana stimulus bagi rakyat yang saat ini disebut Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Freddy di Jakarta, Sabtu (13/6)

Freddy mengatakan, banyak contoh kasus dana stimulus yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat namun berujung pada skandal korupsi. Tengok saja korupsi pada dana rekonstruksi pasca Tsunami Aceh 2004 dan Pemulihan Bencana Tsunami Jawa Barat 2009, dan berbagai dana bantuan lainnya yang akhirnya menjerat beberapa oknum dan berujung penjara. 

Baca juga : Perluas Jaringan, PNM Tambah Pegawai Baru Di Tengah Krisis Covid-19

Bagi Freddy, pengalaman ini merefleksikan bagaimana mudahnya dana bantuan ke masyarakat raib dan ironisnya DPR sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan mengontrol pemerintah gagal dalam upaya pencegahan terhadap penyelewengan dana-dana bantuan tersebut. 

“Untuk itu, perlu peningkatan pengawasan yang ketat terhadap bantuan dana Covid-19 ini agar tidak sampai disalahgunakan," tegas Menteri Perhubungan di era Susilo Bambang Yudhoyono ini.     

Freddy menyoroti landasan hukum pandemi Covid-19 ini yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pandemi Covid-19 yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. 

Adsense

Pada Pasal 27 dalam undang-undang tersebut dinyatakan dengan terang bahwa 'biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung program penanggulangan Covid-19 bukanlah merupakan kerugian negara dan pejabat yang mengeluarkan kebijakan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana'. 

Baca juga : Syarif Hasan Minta Pemerintah Percepat Insentif Untuk Tim Medis Covid-19

Pasal tersebut, bagi tokoh Papua ini, memberikan perlindungan kepada setiap pejabat pemerintah yang mengeluarkan kebijakan dalam kaitan tindakan tertentu dalam kaitan dengan dana stimulus ini namun di satu sisi rawan disalahgunakan.

“Ini pasal sangat ambigu dan sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena disumirkan dengan kata-kata bila dalam melaksanakan tugas didasarkan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan," sambung dia. 

Freddy khawatir pasal tersebut justru akan mendorong pejabat untuk bebas melakukan KKN dalam penyaluran dana Covid-19. 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan Dana Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun yang tersebar ke empat sektor, yakni kesehatan Rp 75 triliun, jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan KUR Rp 70 triliun, dan terakhir pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun. Penggunaan dana ke seluruh sektor ini tidak dapat digugat ke pengadilan. 

Baca juga : Tanami Pekarangan, Mentan SYL: Sumber Pangan, Menambah Pendapatan

“Jika dalam implementasinya misalnya terjadi pelanggaran kerja sama dengan pihak farmasi manapun untuk distribusi obat dan peralatan kesehatan sebesar Rp 75 triliun yang dibutuhkan masyarakat (tidak dapat diadili, red) karena tindakannya dikategorikan bukan merupakan objek gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN), maka hal ini akan membuka peluang terjadinya 'moral hazard' baik di pusat maupun daerah," katanya.

Untuk itu, dia meminta Presiden Jokowi memberikan instrumen kebijakan yang tepat untuk mencegah terjadinya wabah korupsi akibat penggunaan Perppu ini. Pemerintah bisa membentuk Tim Khusus Pengawas Dana Covid-19 yang terkoordinasi dengan KPK dan BPK sebagai auditor negara.

“Dibutuhkan instrumen dan pengawasan yang kuat memastikan bantuan stimulus bagi masyarakat dan pelaku usaha ini betul-betul tepat sasaran dan dinikmati masyarakat, bukan sebaliknya dinikmati oleh para predator ekonomi dengan dalih penanggulangan Covid-19," tuturnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense