Dark/Light Mode

Bandara Soetta Terjunkan 239 Personel Khusus Perketat Pengawasan Covid-19

Jumat, 22 Mei 2020 04:56 WIB
Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Awaluddin (tengah).
Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Awaluddin (tengah).

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta mengerahkan 239 personel khusus dalam rangka memperketat pengawasan penyebaran wabah di kawasan Bandara.

Personel Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta ini terdiri dari berbagai unsur yakni Otoritas Bandara Wilayah I, PT Angkasa Pura II, Kantor Kesehatan Pelabuhan – Kementerian Kesehatan, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, dan TNI/Polri. 

Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Awaluddin mengungkapkan, jumlah personel untuk titik keberangkatan dan kedatangan saat ini sudah ditambah menjadi 239 personel per hari. Dengan penambahan personel, prosedur dijalankan semakin ketat. 

"Kami pastikan seluruh personel berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya. Apabila ada kekurangan, maka secara bersama-sama akan dilakukan evaluasi," tutur Muhammad Awaluddin yang juga Dirut PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola Bandara Soetta, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis. (21/5).

Ia menyampaikan personel yang bertugas juga telah mengidentifikasi adanya calon penumpang yang membawa dokumen tidak valid hingga surat keterangan rapid test/PCR yang kedaluwarsa.

Baca juga : Kampanye Mudik Online, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gandeng TikTok

"Sampai saat ini terdapat lebih dari 100 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak memenuhi dokumen yang dipersyaratkan," katanya.

Dijelaskan, Guna membuat pemeriksaan dokumen dan kesehatan lebih fokus, kini proses keberangkatan rute domestik di Terminal 2 dibagi ke dalam empat check point yang harus dijalani calon penumpang pesawat.

"Prosedur di setiap check point dilakukan dengan mengedepankan transparansi melalui tatap muka antara personel dan calon penumpang pesawat guna memastikan terpenuhinya aspek keamanan dan keselamatan penerbangan," paparnya.

Sementara itu, terkait keamanan selama di bandara, jumlah personel yang bertugas setiap harinya terdiri dari Avsec dan Non-Avsec PT Angkasa Pura II (362 personel), BKO TNI (42 personel), dan Polresta Soekarno-Hatta (600 personel).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo menunjuk Muhammad Awaluddin menjalankan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta.

Baca juga : Patra Jasa Selesaikan Pembangunan RSPP Extension Covid-19 Tepat Waktu

Di dalam struktur, Awaluddin berada di posisi Ketua Pengarah dan menunjuk Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Perhubungan No 09/2016 yang menyatakan harus ada penanggung jawab tunggal (single accountable) dalam operasional kebandarudaraan.

Single accountable dalam hal ini adalah Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta. "Bandara Soekarno-Hatta memiliki peran sangat vital di tengah pandemi ini, salah satunya guna mempercepat penanganan Covid-19. Oleh karena itu, operasional Soekarno-Hatta saat ini didukung atau di-back up oleh adanya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta," ujar Awaluddin.

Gugus tugas itu juga selalu berkoordinasi dengan Satgas Udara dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan memiliki tugas memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta selalu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

Baca juga : Badan POM-RI Dukung Percepatan Pengujian Spesimen Covid-19

Kemudian, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No 32/2020, tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dan, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Fokus saat ini memang adalah menjalankan ketentuan SE 04/2020 terkait dengan keberangkatan penumpang domestik dan SE Menkes 313/2020 terkait kedatangan penumpang internasional," ujar Awaluddin. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.