RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kakak ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Irene Wijayanti, dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Dari Irene, penyidik menggali aliran uang ke istri Nurhadi, Tin Zuraida. "RR Irene Wijayanti (PNS) atau kakak kandung Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Hebriyono). Penyidik mengonfirmasi dugaan aliran uang ke Tin Zuraida," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/6).
Baca juga : KPK Sita Tas dan Sepatu Bermerek Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK memang tengah membidik Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari saksi-saksi yang diperiksa, penyidik mendalami soal aset-aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya.
"Penelusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut, akan dilakukan untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU," ujar Ali.
Baca juga : KPK Setor Denda Dan Duit Pengganti Perkara Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup, KPK tentu akan menetapkan Nurhadi sebagai tersangka TPPU.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.