Dark/Light Mode

KPK Setor Denda Dan Duit Pengganti Perkara Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Selasa, 16 Juni 2020 11:43 WIB
Ali Fikri/Tedy Kroen RM
Ali Fikri/Tedy Kroen RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang denda dan pengganti dari Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun ke kas negara.

“Jaksa eksekusi Andry Prihandono pada Kamis (9/6) telah melaksanakan  penyetoran denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4.228.500.000 kepada kas negara,"  ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/6). 

Penyetoran denda dan uang pengganti ini merupakan pelaksanaan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2019/PN. JKT. PST tanggal 9 April 2019 atas nama terdakwa Nurdin Basirun yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga : KPU Harapkan Duit Pilkada Cair Tepat Waktu

Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nurdin juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4.228.500.000.

Ali melanjutkan, KPK pada Rabu (10/6), juga telah melaksanakan eksekusi badan  Nurdin Basirun ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun.

Baca juga : KPK Setor Uang Pengganti 2 Kasus Korupsi Rp 650 Juta

“KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana," tutup Ali Fikri. 

Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau ( Kepri).

Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Baca juga : Dubes Selandia Jonathan Austin Pengen Jalan-jalan Ke Puncak Bareng Keluarga

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, dia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.