Dark/Light Mode

Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA, KPK Periksa Menantu Nurhadi

Kamis, 19 Desember 2019 13:13 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Ist)
Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Mereka adalah menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono, General Manager Regional IV Tahun 2013-2015 Heri Purwanto, Sekretaris Pengadilan Tinggi Medan Hilman Lubis, Bahrain Lubis seorang PNS, serta dua saksi dari unsur swasta masing-masing Hendra Widodo Juwono dan Iwan Cendekia Liman.

Enam saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (19/12). 

Baca juga : Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Garap Wagub Maluku

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hiendra sebagai tersangka bersama eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. 

Nurhadi melalui Rezky menerima sembilan lembar cek senilai Rp 14 miliar untuk mengurus perkara  perdata PT MIT versus PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Namun karena PT MTI kalah,  Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut. 

Nurhadi juga menerima Rp 33,1 miliar dari pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata itu. Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky. 

Baca juga : KPK Dalami Keterlibatan Istri Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Selain itu, Nurhadi juga menerima gratifikasi sedikitnya Rp 12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Pemberian itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. 

Total, Nurhadi melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. 

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Garap Bupati Padang Lawas

Baca juga: KPK tetapkan mantan Sekretaris MA tersangka penerima suap-gratifikasi

Sedangkan Hiendra disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.