Dark/Light Mode

Kasus Suap Perkara MA

KPK Garap Istri Nurhadi

Selasa, 11 Februari 2020 11:23 WIB
Kasus Suap Perkara MA KPK Garap Istri Nurhadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Tin Zuraida. 

Tin akan digarap penyidik KPK dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016. Tin diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). 

Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Tin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Barang atau Jasa, KPK Garap Eks Pejabat Kementerian Agama

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (11/02). 

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Hiendra. Ketiganya, adalah advokat Yosef B Badeoda, Albert Christian Kairupan karyawan swasta, dan Lusi Indriati. Nama terakhir adalah istri dari tersangka Hiendra.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka.Nurhadi melalui Rezky menerima sembilan lembar cek senilai Rp 14 miliar untuk mengurus perkara perdata PT MIT versus PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). 

Baca juga : Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru

Namun karena PT MTI kalah, Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut. Nurhadi juga menerima Rp 33,1 miliar dari pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata itu. 

Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar.Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.

Selain itu, Nurhadi juga menerima gratifikasi sedikitnya Rp 12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016.Pemberian itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. 

Baca juga : Taufik Hidayat Jadi Perantara Gratifikasi Imam Nahrawi

Total, Nurhadi melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. 

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.