Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Cirebon
KPK Perpanjang Larangan Ke Luar Negeri Terhadap Tiga Orang
Rabu, 30 Oktober 2019 15:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang, terkait penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka Sunjaya, Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ketiganya adalah General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung, Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana Supriyanti, dan Camat Astanajapura, Kabupaten Cirebon Mahmud Iing Tajudin.
Baca juga : KPK Periksa Politikus PDIP Nico Siahaan
"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan di tahap penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka SUN, Bupati Cirebon periode 2014-2019 dengan jangka waktu selama 6 bulan ke depan terhitung 24 Oktober 2019," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/10).
Dalam kasus ini, Sunjaya disebut KPK menimbun harta senilai Rp 51 miliar. Uang sebanyak itu, diperoleh Sunjaya melalui cara-cara yang melampaui kewenangannya sebagai bupati, selama dia menjabat sepanjang tahun 2014-2019. Mulai rotasi dan mutasi jabatan, pengadaan barang dan jasa sampai masalah perizinan.
Baca juga : Terima Suap dan Gratifikasi Proyek Jalan, Bupati Indramayu Jadi Tersangka
Sunjaya menyamarkan harta yang ditimbunnya itu dengan membeli beberapa unit mobil, rumah, tanah, maupun tabungan atas nama orang lain, namun dalam penguasaan dirinya.
Sunjaya melanggar Pasal 3, dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman bisa mencapai dua puluh tahun.
Baca juga : KPK Panggil Dirut PT Kings Property
Sebelumnya, Sunjaya telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Kala itu, dia menerima duit Rp 100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya