Dark/Light Mode

Kasus Jual Beli Perkara MA, KPK Garap Notaris Buat Saksi Nurhadi

Senin, 6 Januari 2020 13:32 WIB
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Hari ini, Senin (6/1), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi. Keduanya adalah Musa Daulay berprofesi notaris dan Benson seorang wiraswasta.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi, mantan Sekretaris MA)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (6/1).

Ali masih menutup rapat apa yang akan didalami penyidik KPK terkait pemanggilan kali ini. "Mengenai materinya, belum bisa saya sampaikan," elaknya.

Baca juga : Kasus Suap Kuota Impor Ikan KPK Garap Komisaris PT Inti Samudra Hasilindo

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka. Nurhadi melalui Rezky menerima sembilan lembar cek senilai Rp 14 miliar untuk mengurus perkara perdata PT MIT versus PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Namun karena PT MTI kalah, Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut. Nurhadi juga menerima Rp 33,1 miliar dari pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.

Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata itu. Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi.

Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan, mengingat nilai transaksinya yang begitu besar.

Baca juga : Kasus Nurhadi, KPK Garap Biro Kepegawaian MA

Beberapa kali, transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky. Selain itu, Nurhadi juga menerima gratifikasi sedikitnya Rp 12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Pemberian itu terkait enanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Total, Nurhadi melalui Rezky, telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar.

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Garap Bos PTPN Holding

Sedangkan Hiendra disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.