BREAKING NEWS
 

Perkara Suap Penanganan Perkara Di MA

Bos Bank Yudha Bakti Diduga Ketahui Proses Pengalihan Aset

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : MUHAMAD FIKY
Senin, 29 Juni 2020 06:50 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindharta Gozali diduga mengetahui proses pengalihan aset kebun kelapa sawit dan rumah milik tersangka Nurhadi.

KPK intensif menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

Intensitas penelusuran pun difokuskan pada pengalihan aset tersangka pada orang lain. 

“Iya, targetnya membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka,” kata pelaksana tugas juru bicara (plt jubir) KPK, Ali Fikri. 

Untuk menyingkap hal itu, KPK menggaendakan pemeriksaan saksi pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindharta Gozali. Bos Bank swasta itu sedianya diperiksa Kamis (25/06). 

Tapi saksi mangkir tanpa alasan jelas KPK pun langsung mengirim surat panggilan pemeriksaan kedua. 

Baca juga : Cek Aliran Dana, Giliran Kakak Ipar Nurhadi Digarap KPK

Dalam surat itu, saksi diminta hadir pada pemeriksaan besok (Selasa, 39 Juni 2020). KPK menganggap, saksi punya pengetahuan spesifik. Oleh karenanya, KPK mengultimatum saksi agar kooperatif. Ada sanksi pidana yang bisa ditempuh KPK jika saksi tidak hadir. 

Saksi bisa diklasifikasi merintangi proses penyidikan. Dan itu, memiliki konsekuensi hukum. Ali belum bersedia menyebut, sejauhmana kiprah saksi dalam perkara ini sehingga keterangannya dianggap begitu penting. 

Dia juga tak mau buru-buru menyimpulkan bahwa pemilik Bank swasta ini mengetahui proses pengalihan aset milik tersangka Nurhadi maupun keluarganya. 

Setelah ditelusuri, diketahui bahwasanya saksi Tjandra Mindharta Gozali tak hanya berkiprah di sektor perbankan.

Dia juga dikenal sebagai pebisnis kelapa sawit. Namanya tidak asing lantaran menjadi pemegang saham PT Gazco Plantations Tbk (GZCO). 

Adsense

Selama ini, perusahaan yang berdiri tanggal 1 Oktober 2001 gencar melaksanakan kegiatan usaha pengembangan, pengoperasian perkebunan, perdagangan dan pengolahan kelapa sawit, dan minyak nabati (crude palm oil). 

Baca juga : Pergerakan Warga Di Masa Lebaran Diduga Jadi Penyebab

Keterkaitan perusahaan saksi dengan perkara Nurhadi ini diduga terkait dengan pengalihan aset 4 bidang kebun sawit milik tersangka di wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara. 

Pengalihan aset kebun tersebut sebelumnya diungkap KPK lewat pemeriksaan saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Hari Utomo dan Rekan, Panji Putro Setiawan, dan Agung Mulyono. 

Pengalihan aset itu diduga dilaksanakan atas perintah tersangka Rezky Herbiyono selaku pemilik lahan bersama Rizqi Aulia. 

Dalam proses pengalihan aset lahan sawit ini, beberapa nama dipinjam sebagai pembeli lahan. Teknis pembayaran lahan pun dilakukan melalui transfer dan setoran tunai via bank swasta. 

Dengan kata lain, selaku pebisnis kelapa sawit dan perbankan, saksi Tjandra Mindharta Gozali diduga mengetahui transaksi pengalihan aset tersangka baik lahan maupun dana yang memanfaatkan jasa bank miliknya. 

Selebihnya, KPK juga menduga Nurhadi sempat menjaminkan aset berupa rumah atas nama anaknya, Rizki Aulia Rahmi. Rumah di bilangan Patal Senayan, Jakarta Selatan tersebut dijaminkan senilai Rp 58 miliar ke bank swasta. 

Baca juga : Dompleng Bansos, Petahana Bakal Digugurkan Bawaslu

Target penjaminan itu diduga berhubungan dengan skenario gagal bayar. Atas gagal bayar itu, diharapkan ada pihak lain yang menutupi utang dan mengambil alih status kepemilikan aset. 

“Ya, hal-hal menyangkut datadata itu sedang kita kembangkan. Pemeriksaan pemilik bank swasta ini bertujuan mengklarifikasi transaksi-transaksi tersebut, “ ucapnya. 

Dugaan pengetahuan saksi menyangkut transaksi dan pengalihan aset tersangka diakuinya juga merujuk pada hasil analisis Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). 

“Jadi kita tunggu saja hasil pemeriksaannya. Nanti pasti akan disampaikan hasilnya. Kita mengharapkan penyidikan cepat selesai,”ujarnya.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Sedangkan Hiendra Soenjoto yang masih buron sebagai tersangka pemberi suap. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense