Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkara Suap Pencairan Dana Hibah KONI

Hakim Ancam Imam Nahrawi Bisa Kena Pasal Sumpah Palsu

Jumat, 15 Mei 2020 06:46 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3). (Foto: Mohamad Qori/RM)
Mantan Menpora Imam Nahrawi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3). (Foto: Mohamad Qori/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengancam Imam Nahrawi dengan pasal sumpah palsu. Sebab, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu selalu menjawab tidak tahu soal dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

“Saya mau ingatkan ya kepada saksi, di awal sudah disumpah dan saya sudah ingatkan bahwa di sini wajib berikan keterangan yang benar, itu saja. Kalau memang nanti ketahuan keterangan tidak benar dan menyembunyikan fakta, itu ancamannya lumayan juga. Di samping persoalan yang sedang (saksi) dihadapi,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani.

Baca juga : Ogah Sengsara Sendirian, Imam Nahrawi Peringatkan Para Penerima Aliran Duit Haram Hibah KONI

Imam dihadirkan sebagai saksi sidang perkara Miftahul Ulum, asisten pribadinya. Jaksa KPK pun mencecar politisi PKB itu soal proposal dari KONI mengenai permintaan dana bantuan kegiatan tahun 2018, termasuk untuk Asian Games dan Asian Paragames.

“Setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan) baru saya pelajari itu Pak, ada surat dari KONI,” jawab Imam. Mengenai besaran dana yang diajukan, Imam lupa. Ia berdalih sudah mendisposisikan proposal dari KONI itu kepada sekretaris pribadi, staf Tata Usaha hingga kepada Ulum.

Baca juga : Imam Nahrawi Bakal Segera Disidangkan

“Tadi kan di disposisi ke Aspri (asisten pribadi), apa yang Anda harapkan.” tanya jaksa Budhi Sarumpaet. “Pengarsipan,” jawab Imam.

Imam kembali menegaskan men-disposisi proposal dari KONI kepada pejabat berwenang. “Untuk pejabat-pejabat yang berwenang itu fungsinya menelaah, tindak lanjut dan koordinasi. Tapi staf itu fungsinya pengarsipan saja. Karena di kantor itu belum online, sewaktu-waktu menteri dikomplain dan dipanggil presiden itu jadi untuk kecepatan mencari berkas,” kata Imam.

Baca juga : Taufik Hidayat Jadi Perantara Gratifikasi Imam Nahrawi

Imam juga berdalih tidak mengetahui berapa besaran dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI. Ia mengaku baru mengetahuinya setelah KPK mengusutnya. Menurutnya, ada peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa dana di bawah Rp 100 miliar bisa dicairkan tanpa sepengetahuan menteri.

“Yang menyetujui itu Deputi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran setelah dapat laporan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). PPK dapat laporan detil dari tim verifikasi. Berdasarkan Peraturan Menkeu, pencairan anggaran di atas Rp100 miliar itu menteri wajib tahu. Di bawah itu tidak,” elak Imam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.