Dark/Light Mode

Syaratnya, 6 Bulan Sebelum Penetapan Paslon

Dompleng Bansos, Petahana Bakal Digugurkan Bawaslu

Senin, 8 Juni 2020 04:31 WIB
Ratna Dewi Pettalolo (Foto: Istimewa)
Ratna Dewi Pettalolo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tahapan pilkada segera dilanjutkan lagi 15 Juni 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat memastikan akan memberi sanksi pembatalan kepada petahana jika menunggangi bansos dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon).

“Jadi hati-hati, petahana mengatasnamakan bansos dan membungkusnya dengan tujuan tertentu (kepentingan pilkada) bisa dibatalkan sebagai calon,” ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan resminya, kemarin. 

Saat ini, instansinya memang masih menunggu tanggal penetapan paslon dari KPU. Tapi, Bawaslu daerah terus memantau dinamika petahana. Dari hasil pengawasan sementara dilakukan jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, ada 11 provinsi dengan 23 kabupaten/kota yang terdapat pembagian bansos dengan menyertakan foto atau gambar petahana atau kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota). Hal ini akan jadi catatan serius bagi Bawaslu. 

Baca juga : Petahana Dompleng Bansos Digugurkan Pencalonannya

“Jajaran Bawaslu daerah telah mencatat dan menyampaikan ke kami (Bawaslu pusat) perihal penyalahgunaan bansos ini. Saya minta kebijakan nasional ini janganlah digandengkan dengan kepentingan kontestasi politik,” ujarnya. 

Ditegaskan, sanksi pembatalan pencalonan untuk petahana sudah sesesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 71 (3) menyebutkan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih. “Di Pasal 188 (UU Pilkada) juga masuk sebagai tindak pidana pemilihan,”jelasnya. 

Sebelum pandemi Covid-19, Koordinator Divisi Penindakan ini menyatakan, Bawaslu sebenarnya telah melakukan workshop di beberapa daerah secara bertahap terkait potensi pelanggaran Pasal 71. Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan kepada kepala daerah untuk tidak menggunakan program bansos untuk kepentingan pilkada. “Jadi jauh-jauh hari pun sudah kita imbau ya,” ujarnya. 

Baca juga : Siang Ini, Nama Dirut Garuda Bakal Diketok Palu

Peraih Gelar Doktor di Universitas Hasanuddin Makassar ini memaparkan pandangannya terkait pelaksanaan pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, pilkada di tengah Covid-19 harus menempatkan keselamatan dan kesehatan masyarakat pemilih sebagai hukum tertinggi dan harus jadi prioritas. 

“Pilkada di tengah pandemi ini mengharuskan pikiran kita tertuju kepada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Saya menaruhnya hukum tertinggi sebagai prioritas,” tegas mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah itu. 

Diharapakan, adanya protokol kesehatan ketat untuk diberlakukan, terutama saat pemungutan dan penghitungan suara yang harus dihadiri masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya. “Harapannya protokol kesehatan dibuat ketat. Misal wajib memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak antar pemilih. Intinya dibuat aturan supaya masyarakat tidak ada keraguan/ ketakutan untuk datang ke TPS (tempat pemungutan suara),” pungkasnya. 

Baca juga : Sebelum 22 Mei, Pemenang Pilpres Sudah Bisa Diumumkan

Diketahui, belakangan marak kasus pendomplengan bansos untuk pencitraan petahana. Salah satu yang disorot publik adalah kasus Bupati Klaten, Sri Mulyani. Biang keroknya, karena banyak foto petahana tertempel di sejumlah bansos untuk warga terdampak Covid-19. Satu di antaranya bantuan hand sanitizer dari Kemensos. Tapi, kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti Bawaslu lebih dalam karena tanggal tahapan pilkada belum diumumkan KPU. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.