RM.id Rakyat Merdeka - Tiga saksi kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks sekretaris MA Nurhadi tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiganya adalah H. Sudirman, Account Receivable Hotel Aryaduta Ari Wibowo, dan Benson selaku wiraswasta. Sudirman diperiksa bagi tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Sementara Ari dan Benson, diperiksa bagi saksi Nurhadi.
Baca juga : Menteri Erick Angkat Dani Rusli Utama Jadi Dirut Pelindo I
"Ketiga saksi itu sudah diperiksa minggu lalu. Sudah datang minggu lalu, terutama yang H. Sudirman," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (13/7).
Sudirman memang sudah diperiksa penyidik pada Selasa (7/7) pekan lalu. Dalam pemeriksaan, tim penyidik menelisik kepemilikan aset Nurhadi yang diduga disamarkan atas nama Sudirman.
Baca juga : Diperiksa KPK, Puteri Nurhadi Pake Jurus Mingkem
"Saksi Sudirman akan diperiksa terkait dengan adanya perpindahan tangan aset vila milik Nurhadi di Ciawi ke tangan yang bersangkutan," ungkap Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.