Dark/Light Mode

Diperiksa KPK, Puteri Nurhadi Pake Jurus Mingkem

Kamis, 18 Juni 2020 22:34 WIB
Puteri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi usai diperiksa KPK, Kamis (18/6) malam.  Foto: Tedy Kroen/RM
Puteri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi usai diperiksa KPK, Kamis (18/6) malam. Foto: Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa puteri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar. 

Rizqi menjadi saksi bagi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.  Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Rizqi tak hadir pada Kamis (11/6) pekan lalu karena anaknya sakit. 

Apa saja yang digali dari Rizqi oleh penyidik dalam pemeriksaan? "Penyidik mengkonfirmasi dan menggali pengetahuan saksi terkait  adanya beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (18/6). 
Adapun barang bukti tersebut di antaranya dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, mobil mewah, dan beberapa tas serta sepatu dengan berbagai merk terkenal.

Baca juga : Penyidik KPK Gali Hubungan Istri Nurhadi-Pegawai MA

"Saat ini belum kami bisa rinci daftar barang-barang tersebut mengingat penyidik masih akan kembali mengkonfirmasi kepada sejumlah saksi," elak Ali. 

Rizqi sendiri pakai jurus mingkem usai digarap penyidik komisi antirasuah. Keluar dari lobi gedung KPK pukul 19.50 WIB, Rizqi yang mengenakan outer gelap, kerudung merah muda, dan masker kain putih tampak menghindari sorotan kamera wartawan. 

Menenteng kertas dan barang yang dibungkus plastik, Rizqi berjalan tergesa-gesa. "Enggak, enggak," tepis Rizqi. Dicecar terus, Rizqi tetap tak mau menjawab. "Permisi, permisi," tuturnya sambil menundukkan wajah. 

Baca juga : Kali Ketiga, KPK Panggil Anak Nurhadi, Datang Nggak Ya?

Dalam kasus ini, Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. 

Suap tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. Ketiganya jadi buronan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Nurhadi dan Rezky berhasil dibekuk di Simprug, Jaksel, Senin (1/6) malam. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra belum juga tertangkap. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.