RM.id Rakyat Merdeka - Enam bulan menakhodai KPK, Komjen Pol Firli Bahuri pamer kerja. Tapi, sayang tak banyak pujian yang disampaikan publik ke KPK (sekarang ini). Selama 6 bulan bertugas, Firli bilang, KPK telah menyidik 160 per kara. 85 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kami lakukan penahanan sebanyak 61 orang,” ujar Firli dalam webinar ‘Criminal law & Criminology #4 Korupsi Bantuan Sosial’ yang diselenggarakan Masyarakat hukum Pidana dan Kriminologi (MAHIPIKI), kemarin.
Baca juga : Pamer Kerja, KPK Siap Dihujani Kritik
Dalam proses penyidikan itu, KPK juga sudah memeriksa 3.512 saksi. Selain itu, komisi antirasuah melakukan 25 kali penggeledahan dan 201 penyitaan. Seluruhnya dilakukan seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sesuai amanat Pasal 37 huruf B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sampai hari ini kerja sama koordinasi kemitraan antar Dewas dengan KPK tidak ada hambatan,” klaim eks Kapolda Sumsel itu.
Baca juga : Floridina Kenalkan Kemasan Baru
Firli menegaskan, KPK berkomitmen memberantas korupsi, meski hal itu disebutnya tak semudah membalikkan telapak tangan. Salah satu yang jadi fokus adalah mengawasi anggaran penanganan Covid-19. “Ingat, tindak korupsi yang dila kukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” tegasnya.
Sementara KPK sendiri kemarin merilis Laporan Tahunan 2019. Da lam laporan itu termuat, sepanjang 2019, komisi antirasuah menyidik 268 perkara dengan 146 tersangka. Terbanyak, dari operasi tangkap ta ngan (OTT), yakni 76 tersangka. Sementara 70 tersangka lain berasal dari pengembangan kasus.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.