BREAKING NEWS
 

KPK Eksekusi Ibnu Gofur, Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Selasa, 11 Agustus 2020 15:20 WIB
Bupati Sidoarjo non aktif Saiful Ilah (rompi orange). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ibnu Gofur ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 15/PID.SUS/TPK/2020/PN. SBY tanggal 29 Mei 2020.

Adsense

Baca juga : Belum Pilih Wakil, Calon Bupati Sidoarjo BHS: Harus Lebih Cermat Dari Milih Istri

"Hari ini Selasa (11/8) Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan atas nama terdakwa Ibnu Gofur dengan cara memasukkan ke LP Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (11/8).

Terpidana Ibnu Gofur telah terbukti dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah agar dimenangkan dalam tender empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga : KPK: Dibantu Polri, Penangkapan Harun Masiku Tinggal Tunggu Waktu

Selain hukuman penjara, bos PT Rudi Jaya itu juga dibebani pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense