BREAKING NEWS
 

Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Polri Cekal Dua Tersangka

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Senin, 17 Agustus 2020 05:37 WIB
Djoko Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Keempat tersangka kasus penghapusan red notice itu akan diperiksa pada pekan depan.

Djoko Tjandra serta Tommy yang diduga sebagai pemberi suap akan diperiksa pada Senin, 24 Agustus 2020. Kemudian, Prasetijo dan Napoleon yang diduga menerima suap dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Baca juga : Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Selain kasus penghapusan red notice, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai tersangka, terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Prasetijo kini ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta. Sementara Djoko, kini sedang menjalani hukumannya dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga : Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Korni: Katrol Daya Beli Masyarakat

Dalam kasus ini, pengacara Djoko, Anita Kolopaking juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense